Wamen Ossy Ungkap Lima Isu Strategis dalam RUU Reforma Agraria

Dok ATR/BPN

SUARAINDONESIA.ORG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Regulasi tersebut disiapkan sebagai landasan hukum yang lebih kuat untuk menyelesaikan berbagai persoalan agraria yang selama ini menjadi tantangan di berbagai daerah.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan proses penyusunan RUU dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan. Menurutnya, partisipasi berbagai pihak menjadi kunci agar regulasi yang lahir mampu menghadirkan keadilan agraria sekaligus mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat.

“Proses penyusunan ini membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Kami sangat mengharapkan masukan, arahan, dan dukungan agar RUU tentang Reforma Agraria ini dapat menghadirkan keadilan agraria dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Ossy saat membuka Konsinyering Penyusunan dan Pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Dalam forum tersebut, ATR/BPN menghimpun berbagai masukan dari kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Transmigrasi, Kementerian Hukum, Badan Pengaturan BUMN, hingga Kejaksaan Agung. Seluruh masukan yang disampaikan menjadi bahan penyempurnaan substansi RUU, terutama terkait persoalan yang selama ini menghambat pelaksanaan reforma agraria.

Ossy mengungkapkan terdapat lima isu utama yang menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut. Pertama, kepastian hukum dan penyelesaian konflik agraria. Kedua, pembangunan sistem data spasial dan kelembagaan yang terpadu. Ketiga, ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah. Keempat, penataan akses dan distribusi tanah yang lebih berkeadilan. Kelima, pengawasan serta keberlanjutan program reforma agraria.

Menurutnya, berbagai persoalan agraria yang terjadi selama ini tidak hanya berkaitan dengan status kepemilikan tanah. Konflik agraria juga dipengaruhi tumpang tindih kewenangan antarinstansi, ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, lemahnya pengawasan, hingga belum sinkronnya kebijakan lintas sektor.

“Undang-undang yang lahir nanti harus benar-benar dapat dilaksanakan dan mampu menyelesaikan permasalahan yang selama ini sulit diselesaikan,” tegas Ossy.

Dalam kesempatan yang sama, peserta konsinyering juga membahas dan menyempurnakan sebanyak 575 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berasal dari kementerian/lembaga maupun kelompok masyarakat. Pembahasan dipimpin Direktur Jenderal Penataan Agraria ATR/BPN, Embun Sari, dengan fokus pada pendalaman substansi serta harmonisasi antarinstansi.

RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi salah satu regulasi yang dinilai strategis karena diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum, mengurangi konflik pertanahan, serta mempercepat pemerataan akses terhadap tanah bagi masyarakat. Sebelumnya, rancangan beleid tersebut juga telah dibahas bersama Badan Legislasi DPR RI sebagai bagian dari proses pembentukan regulasi nasional.

NEWSNasionalWamen Ossy Ungkap Lima Isu Strategis dalam RUU Reforma Agraria
- Advertisement -spot_img

TERKINI

- Advertisement -spot_img