DPR Matangkan RUU Kawasan Industri, Soroti Green Industry hingga Tanggung Jawab Sosial

Ketua Tim Panja RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay. Dok DPR RI

SUARAINDONESIA.ORG – Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri Komisi VII DPR RI terus mematangkan penyusunan regulasi baru yang diharapkan mampu memperkuat daya saing industri nasional. Salah satu langkah yang dilakukan yakni menjaring masukan langsung dari pelaku usaha melalui kunjungan kerja spesifik ke Kawasan Millennium Industrial Estate (MIE), Banten, Senin (20/7/2026).

Ketua Tim Panja RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan penyusunan regulasi tidak cukup hanya dilakukan melalui pembahasan di tingkat pusat. DPR perlu mendengar langsung berbagai persoalan yang dihadapi pengelola kawasan industri agar aturan yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.

Menurut Saleh, Panja sebelumnya telah menyelesaikan tahapan awal penyusunan regulasi, mulai dari pembahasan bersama Badan Keahlian DPR, tenaga ahli, hingga penyusunan naskah akademik. Kini, DPR ingin memastikan aspirasi para pelaku industri ikut menjadi dasar penyempurnaan RUU tersebut.

“Kami ingin mengetahui apa saja kendala yang dihadapi pengelola kawasan industri, harapan mereka terhadap regulasi baru, serta bentuk dukungan pemerintah yang dibutuhkan agar kawasan industri bisa berkembang lebih optimal,” ujar Saleh.

Dalam pertemuan dengan jajaran direksi PT Bumi Citra Permai Tbk selaku pengelola Millennium Industrial Estate, Panja menerima berbagai masukan mengenai tantangan pengembangan kawasan industri. Beberapa isu yang mengemuka meliputi penyediaan infrastruktur, pembebasan lahan, hingga sinkronisasi tata ruang antara pemerintah pusat dan daerah.

Selain aspek investasi dan infrastruktur, Komisi VII DPR RI juga memberi perhatian besar terhadap tanggung jawab sosial perusahaan atau TJSL. Saleh menegaskan, pelaksanaan program TJSL tidak boleh hanya menjadi formalitas, melainkan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar kawasan industri.

Menurutnya, perusahaan perlu memprioritaskan program yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.

“Program tanggung jawab sosial harus benar-benar dirasakan masyarakat. Jangan hanya dianggap sebagai kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian dari kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah,” tegasnya.

Dalam penyusunan RUU Kawasan Industri, DPR juga berencana memperkuat mekanisme pengawasan serta penerapan sanksi yang adil bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban sosial maupun lingkungan sesuai ketentuan.

Tak hanya itu, konsep green industry atau industri hijau juga menjadi salah satu fokus utama dalam pembahasan regulasi. Saleh menilai arah pembangunan industri Indonesia ke depan harus mengedepankan prinsip keberlanjutan, termasuk pengelolaan limbah, efisiensi energi, serta tata kelola lingkungan yang lebih baik.

“Undang-undang ini harus mampu mendorong kawasan industri yang ramah lingkungan karena arah pembangunan nasional memang menuju industri hijau,” katanya.

Melalui keterlibatan aktif pelaku usaha, pemerintah, dan berbagai pemangku kepentingan, Komisi VII DPR RI optimistis RUU Kawasan Industri dapat menjadi landasan hukum yang lebih adaptif. Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi investor, tetapi juga memperkuat daya saing industri nasional, meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan industri, serta mendukung target pembangunan ekonomi berkelanjutan.

NEWSPolitikDPR Matangkan RUU Kawasan Industri, Soroti Green Industry hingga Tanggung Jawab Sosial
- Advertisement -spot_img

TERKINI

- Advertisement -spot_img