Kementerian ATR/BPN Daftarkan 68 Bidang Tanah Ulayat dalam Dua Tahun

Dok ATR/BPN

SUARAINDONESIA.ORG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat telah memberikan Hak Pengelolaan (HPL) terhadap 68 bidang tanah ulayat seluas 86,94 hektare milik 16 kesatuan masyarakat hukum adat dalam dua tahun terakhir.

Capaian tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat sekaligus melindungi hak masyarakat hukum adat.

Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal ATR/BPN, Bernadus Wijanarko, mengatakan penatausahaan dan pendaftaran tanah ulayat perlu terus diperkuat dengan tetap menghormati keberadaan serta hak-hak masyarakat adat.

“Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN tetap memperhatikan keberadaan masyarakat hukum adat serta hak-hak yang melekat pada tanah ulayat,” ujar Bernadus di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Secara akumulatif, sejak 2023 hingga Oktober 2026, ATR/BPN telah mendaftarkan 110 bidang tanah ulayat seluas 1.059 hektare yang dikelola 31 masyarakat hukum adat.

Pada 2026, realisasi pendaftaran mencapai 48 bidang dari target 25 bidang atau 192%. Sementara itu, pengadministrasian tanah ulayat mencapai 86 bidang dari target 50 bidang, setara 172%.

Pendaftaran tanah ulayat tersebut telah menjangkau 20 provinsi di Indonesia. Cakupan ini menjadi bagian dari upaya memperluas pengakuan administratif terhadap tanah ulayat di berbagai daerah.

Ke depan, ATR/BPN akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait untuk memperluas pendaftaran tanah ulayat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat.

“Kami berharap upaya ini dapat memperluas cakupan pendaftaran tanah ulayat sekaligus memperkuat kepastian hukum dengan tetap menghormati hak masyarakat hukum adat,” kata Bernadus.

NEWSNasionalKementerian ATR/BPN Daftarkan 68 Bidang Tanah Ulayat dalam Dua Tahun
- Advertisement -spot_img

TERKINI

- Advertisement -spot_img