NIB dan NOP PBB Diintegrasikan, Pemerintah Bidik Lompatan PAD Tanpa Naikkan Tarif Pajak

Foto : Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memimpin rapat penandatanganan Surat Edaran Bersama integrasi data Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB di Jakarta, Senin (10/8/2026). Dok ATR/BPN

SUARAINDONESIA.ORG – Pemerintah resmi mengintegrasikan data Nomor Induk Bidang (NIB) pertanahan dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai langkah besar memperkuat tata kelola pertanahan dan perpajakan daerah. Kebijakan ini diyakini mampu meningkatkan transparansi pelayanan publik sekaligus mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) tanpa menaikkan tarif pajak.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Menteri Nusron menegaskan integrasi NIB dan NOP akan menjadikan pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan memiliki satu basis data yang sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selama ini, masih ditemukan perbedaan data antara PBB dan data pertanahan, termasuk terkait luas bidang tanah, yang berpotensi menimbulkan ketidakakuratan administrasi dan penerimaan pajak.

“Dengan adanya integrasi ini, maka semua wajib pajak di bidang pertanahan akan transparan datanya, baik tarif maupun luasannya,” ujar Nusron.

Ia mengungkapkan penerapan integrasi telah dilakukan di Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Berdasarkan evaluasi pemerintah, daerah yang menerapkan integrasi mengalami kenaikan penerimaan PBB dalam dua tahun terakhir karena adanya penyesuaian data yang sebelumnya tidak sinkron.

“Kalau NOP dan NIB diberlakukan secara penuh, saya optimistis PAD dari PBB dapat meningkat signifikan tanpa harus menaikkan tarif,” katanya.

Menteri Tito Karnavian menilai integrasi data tersebut merupakan fondasi penting dalam pembangunan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Menurutnya, sinkronisasi data akan mempercepat proses pelayanan pertanahan dan perpajakan, termasuk penerbitan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Intinya, lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepatan layanan. Dengan data yang sama, pelayanan masyarakat akan lebih cepat dan penerimaan daerah juga lebih optimal,” ujar Tito.

Melalui SEB tersebut, pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan diwajibkan menyusun perjanjian kerja sama integrasi NIB dan NOP. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan keselarasan data pertanahan dan perpajakan, memperkuat akuntabilitas pelayanan publik, serta mengurangi potensi sengketa dan kebocoran penerimaan daerah.

Langkah integrasi NIB dan NOP juga dipandang sebagai bagian dari reformasi administrasi pertanahan nasional. Dengan basis data yang terintegrasi, pemerintah memiliki fondasi yang lebih kuat untuk perencanaan pembangunan, pengendalian pemanfaatan ruang, hingga optimalisasi penerimaan daerah secara berkelanjutan.

Penandatanganan SEB turut dihadiri Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kabinet Merah Putih.

NEWSNasionalNIB dan NOP PBB Diintegrasikan, Pemerintah Bidik Lompatan PAD Tanpa Naikkan Tarif...
- Advertisement -spot_img

TERKINI

- Advertisement -spot_img