
SUARAINDONESIA.ORG – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menegaskan perjanjian utang-piutang antara PT Manolo Putra dengan sejumlah perusahaan merupakan transaksi bisnis antarpihak atau business to business (B2B) yang berada di luar mekanisme penyaluran kredit perseroan.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, perseroan mendukung upaya penyelesaian persoalan tersebut sebagaimana menjadi perhatian Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI dalam audiensi di Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (15/10/2026).
Sebagai bentuk penghormatan terhadap aspirasi BAM DPR RI, BNI berkomitmen membantu penyelesaian masalah karena para pihak terlibat merupakan nasabahnya, meskipun BNI bukan bagian dari perjanjian utang-piutang tersebut.
“Para pihak merupakan nasabah BNI. Karena itu, meskipun BNI bukan pihak dalam perjanjian utang-piutang tersebut, kami siap membantu proses penyelesaiannya. Kami akan berkomunikasi dan memantau perkembangan kewajiban para pihak dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Okki sebagai Hak Jawab atas pemberitaan di media ini pada 18 Oktober 2026 yang berjudul ‘BAM DPR Minta BNI Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Pegawai dalam Transaksi Belasan Miliar’.
Okki menegaskan, BNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), menjaga kepercayaan nasabah, serta memastikan seluruh aktivitas perbankan dijalankan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan meminta BNI memediasi penyelesaian utang antara PT Manolo Putra dan debitur BNI, serta mendalami dugaan keterlibatan tiga pegawai dalam transaksi belasan miliar rupiah.




