
SUARAINDONESIA.ORG – PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menegaskan komitmen memperkuat keterbukaan informasi publik di seluruh lini perusahaan, termasuk anak usaha. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan akuntabilitas dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap badan usaha milik daerah (BUMD).
Vice President Corporate Secretary Jakpro Group, Muhammad Alfiansyah Risnaldinsyah, mengatakan transparansi harus diterapkan secara konsisten, baik di perusahaan induk maupun anak usaha yang berperan mendukung visi Jakarta sebagai kota global.
“Anak usaha merupakan kepanjangan tangan Jakpro dalam mengeksekusi visi Jakarta sebagai kota global. Oleh karena itu, transparansi harus berjalan seiring, baik di induk maupun di anak perusahaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/10).
Ia menjelaskan, informasi publik Jakpro Group mencakup kegiatan penugasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan aktivitas bisnis komersial. Melalui sosialisasi bersama Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, perusahaan mendorong pemahaman mengenai informasi yang wajib dibuka dan yang dapat dikecualikan sesuai ketentuan hukum.
Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menegaskan keterbukaan informasi tidak boleh sekadar menjadi kewajiban administratif, tetapi juga instrumen untuk memperbaiki kinerja dan tata kelola BUMD.
Menurutnya, anak perusahaan BUMD dengan penyertaan modal induk lebih dari 50 persen juga berstatus badan publik dan wajib mengikuti monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi.
Harry mengingatkan masyarakat berhak mengetahui perkembangan dan kinerja BUMD. Namun, informasi yang dikecualikan tetap harus ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, termasuk Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui penguatan transparansi, Jakpro diharapkan mampu membangun tata kelola yang lebih akuntabel sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan perusahaan milik daerah.




