Komisi II Soroti Pelayanan BPN Banten, Sengketa Tanah hingga Data Pertanahan

Foto : Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Giri Ramanda N. Kiemas. Dok DPR RI

SUARAINDONESIA.ORG – Komisi II DPR RI menyoroti kualitas pelayanan pertanahan dan penyelesaian sengketa tanah di Banten. Persoalan kelengkapan data dan dokumen pertanahan dinilai masih menjadi salah satu kendala dalam mempercepat penyelesaian kasus di lapangan.

Sorotan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi Banten di Serang, Rabu (30/9/2026). Kunjungan turut melibatkan Ombudsman RI untuk melihat langsung pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan ATR/BPN Banten.

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Giri Ramanda N. Kiemas mengatakan, kunjungan dilakukan untuk memastikan pelayanan pertanahan berjalan sesuai ketentuan sekaligus mengidentifikasi persoalan yang masih dihadapi masyarakat.

“Kami ingin mengecek apakah pelayanan publik yang dilakukan Kanwil BPN Banten sudah sesuai atau belum, dan kami akan mengoreksi apa-apa yang masih belum tercapai,” ujar Giri.

Giri mengapresiasi sejumlah inovasi Kanwil ATR/BPN Banten dalam menangani pengaduan masyarakat. Menurutnya, sekitar 99 persen laporan yang masuk melalui berbagai kanal pengaduan telah mendapatkan respons, meski belum seluruh persoalan dapat diselesaikan.

“Minimal keluhan-keluhan dari masyarakat ditanggapi dulu, kemudian dicarikan solusi-solusinya,” katanya.

Namun, persoalan muncul ketika data maupun dokumen pertanahan tidak lengkap. Kondisi tersebut membuat proses penyelesaian kasus menjadi lebih panjang, termasuk pada persoalan yang berkaitan dengan kualitas data pertanahan.

Giri menyebut persoalan yang disebut K4, K5 dan K6 dalam pembahasan menjadi salah satu tantangan BPN karena catatan atau berkas pertanahan yang tersedia belum lengkap.

Komisi II juga menyoroti tanah berstatus sitaan atau berada dalam penguasaan negara, termasuk aset yang berkaitan dengan BPPN. Menurut Giri, diperlukan koordinasi lebih kuat antara BPN dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) agar status tanah jelas sebelum masyarakat mengajukan hak maupun penerbitan sertifikat.

“BPN bisa berkoordinasi dengan DJKN agar tidak terjadi salah menerbitkan hak atas tanah. Ini yang harus dikembangkan dan di-follow up ke depan melalui kerja sama antar-lembaga pemerintah,” tegasnya.

Selain penyelesaian kasus, Komisi II mendorong pengawasan pelayanan publik diperkuat melalui kolaborasi dengan Ombudsman RI. Giri berharap pengawasan tersebut dapat memastikan pelayanan pertanahan semakin cepat, terstandar, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Harapan kami ke depan Ombudsman RI bisa bekerja dengan lebih baik dan lebih banyak masalah-masalah pelayanan publik yang bisa diselesaikan, agar masyarakat merasa negara hadir dalam setiap pelayanannya,” pungkas Giri.

NEWSPolitikKomisi II Soroti Pelayanan BPN Banten, Sengketa Tanah hingga Data Pertanahan
- Advertisement -spot_img

TERKINI

- Advertisement -spot_img