Komisi III DPR Soroti Ulah Turis Asing di Bali

SUARAINDONESIA.ORG – Komisi III DPR RI menyoroti pentingnya penguatan pengawasan di kawasan wisata Bali guna menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan. Salah satu perhatian utama adalah potensi gangguan yang ditimbulkan oleh wisatawan asing, mulai dari keributan di penginapan hingga berbagai tindakan yang dapat merugikan pelaku industri pariwisata maupun wisatawan lainnya.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro saat kunjungan kerja spesifik Komisi III ke Polda Bali, Denpasar, Jumat (25/9/2026). Menurut Dede, Bali sebagai destinasi wisata internasional membutuhkan pengawasan yang lebih kuat agar berbagai gangguan ketertiban dapat dicegah sejak dini.

Ia menilai keberadaan Polisi Pariwisata dapat menjadi salah satu solusi untuk memperkuat pengawasan, terutama pada jam-jam rawan ketika sejumlah wisatawan asing kerap membuat keributan akibat pengaruh alkohol maupun perilaku yang mengganggu lingkungan sekitar.

“Polisi Pariwisata bagus sekali, supaya nanti dia bisa patroli, bisa jam berapa pagi dini hari sehingga mungkin bisa mengontrol juga di hotel-hotel,” ujar Dede.

Selain persoalan ketertiban wisatawan, Dede juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba. Ia menilai penyalahgunaan narkotika harus dicegah agar tidak meluas hingga ke tingkat desa, masyarakat umum, pelajar, mahasiswa, maupun wisatawan.

“Jangan sampai ke tingkat wilayah desa maupun wilayah-wilayah masyarakat umum, SMA maupun mahasiswa yang lainnya atau turis yang lain,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menilai Bali menghadapi tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks. Selain kejahatan konvensional, Pulau Dewata juga berhadapan dengan kejahatan transnasional, kejahatan digital, serta berbagai kasus yang melibatkan warga negara asing (WNA).

“Kita tahu bahwa tantangan di Bali ini banyak sekali kejahatan-kejahatan yang sifatnya transnasional lalu kemudian juga kejahatan-kejahatan digital,” ujar Sudding.

Berdasarkan data Polda Bali, sepanjang Januari hingga Agustus 2026 tercatat 4.309 perkara kriminal, dengan 2.390 perkara di antaranya telah diselesaikan. Dalam periode yang sama, WNA tercatat sebagai pelaku dalam 161 perkara dengan 182 orang, sementara WNA sebagai korban mencapai 218 perkara dengan 239 orang.

Komisi III menilai sinergi antara kepolisian, kejaksaan, BNN, dan instansi terkait perlu terus diperkuat guna menjaga keamanan, ketertiban, serta citra Bali sebagai destinasi wisata unggulan Indonesia di mata dunia.

NEWSPolitikKomisi III DPR Soroti Ulah Turis Asing di Bali
- Advertisement -spot_img

TERKINI

- Advertisement -spot_img