
SUARAINDONESIA.ORG – Komisi IV DPR RI akan membawa empat aspirasi Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) dalam rapat bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Pangan Nasional. Empat aspirasi tersebut berkaitan dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gula, pupuk bersubsidi, kebijakan impor gula, serta persoalan rendemen tebu.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan pembahasan dalam pertemuan dengan pemerintah. Hal itu disampaikan saat menutup Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR RI bersama Dewan Pimpinan Nasional APTRI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Salah satu aspirasi utama APTRI adalah kenaikan HPP gula dari Rp14.500 menjadi Rp16.875 per kilogram. Harga tersebut diketahui telah berlaku selama tiga tahun.
“Usulan Bapak-Bapak, HPP, harga pembelian pemerintah dipasang di Rp16.875, dengan pertimbangan tadi semuanya. Oke ya, ini akan kami bawa,” ujar Abdul Kharis.
Selain HPP, APTRI meminta kebijakan pupuk bersubsidi disesuaikan dengan luas lahan agar kebutuhan petani dapat terpenuhi. Komposisi pupuk yang diusulkan terdiri atas 60 persen ZA dan 40 persen NPK.
“Pupuk bersubsidi diharapkan itu berdasarkan luas lahan yang hanya sekian, mestinya ter-cover semuanya. Pupuk satu tahun dengan komposisi ZA-nya 60 persen, NPK-nya 40 persen,” jelasnya.
Abdul Kharis juga menyoroti hasil survei biaya pokok produksi (BPP) yang dibentuk Kementerian Pertanian sebesar Rp15.500 per kilogram, tetapi hingga kini belum ditetapkan. Menurutnya, angka tersebut perlu turut diperhatikan dalam pembahasan kebijakan harga gula.
Untuk impor gula, ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan konsumsi dan produksi dalam negeri. Jika produksi nasional mampu memenuhi kebutuhan, impor dinilai tidak diperlukan.
Sementara terkait rendemen tebu, Abdul Kharis meminta pengukuran dilakukan menggunakan alat agar hasilnya lebih objektif dan dapat diterima semua pihak.
“Rendemen tadi harus pakai alat. Wajib ada alat. Wajib pakai alat,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan harga gula harus tetap memperhatikan kepentingan petani dan konsumen. HPP dapat menjadi salah satu referensi utama dalam pembentukan harga agar kebijakan tidak merugikan salah satu pihak.
“Kalau HPP jadi referensi utama, itu saya kira kita sepakat. Tapi kalau dibebaskan harganya terus seberapapun, ya janganlah, nanti rakyat yang jadi korban,” ujar Abdul Kharis.
Seluruh aspirasi tersebut selanjutnya akan dibawa Komisi IV DPR RI dalam rapat bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Pangan Nasional untuk mendapatkan tindak lanjut pemerintah.




