Hinca Panjaitan: Aparat Penegak Hukum Masih Beradaptasi dengan KUHAP Baru

Foto : Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan. Dok DPR RI

SUARAINDONESIA.ORG – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menilai penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru masih menghadapi tantangan di lapangan. Setelah lebih dari empat dekade menggunakan aturan lama, aparat penegak hukum dinilai membutuhkan waktu untuk menyesuaikan diri dengan berbagai ketentuan baru yang kini berlaku.

Hal tersebut disampaikan Hinca saat memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/9/2026), dalam rangka memantau implementasi KUHAP baru dan memperkuat ekosistem penegakan hukum yang kolaboratif, profesional, serta berintegritas.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi III berdialog dengan jajaran Kepolisian, Kejaksaan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melihat langsung pelaksanaan KUHAP baru di lapangan.

“Tahun 2026 ini bisa kita sebut tahun pidana umum di Indonesia untuk mengoreksi total pelaksanaan KUHAP yang sudah berusia 44 tahun,” ujar Hinca.

Politisi Partai Demokrat itu mengakui masih terdapat tantangan dalam memahami dan menerapkan sejumlah ketentuan baru. Berdasarkan hasil pemantauan Komisi III di sejumlah daerah, termasuk Jawa Barat dan DKI Jakarta, belum seluruh aparat penegak hukum memahami secara menyeluruh isi KUHAP yang baru.

“Harus diakui, belum seratus persen aparat mengerti isi KUHAP yang baru. Tidak mudah mengubah pola pikir karena selama 44 tahun aturan sebelumnya dipelajari dan dijalankan,” katanya.

Menurut Hinca, keberhasilan implementasi KUHAP tidak cukup hanya melalui sosialisasi aturan. Aparat penegak hukum juga membutuhkan pedoman teknis yang lebih rinci agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.

Karena itu, ia mendorong pemerintah segera menyiapkan berbagai regulasi turunan sebagai aturan pelaksanaan KUHAP baru. Kehadiran aturan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aspek-aspek teknis yang belum diatur secara detail.

“Pemerintah akan menyiapkan aturan pelaksanaan untuk memberikan kepastian mengenai hal-hal teknis yang belum diatur secara detail dalam KUHAP,” ujarnya.

Hinca berharap regulasi pelaksana tersebut dapat mulai berlaku pada Januari 2027. Ia optimistis dalam tiga hingga empat tahun ke depan implementasi KUHAP baru dapat berjalan lebih baik, selama proses pengawasan dan evaluasi dilakukan secara berkelanjutan.

“Yang penting sekarang adalah kita awasi bersama, kita evaluasi, dan kita pastikan semangat KUHAP baru benar-benar sampai kepada masyarakat,” pungkasnya.

NEWSPolitikHinca Panjaitan: Aparat Penegak Hukum Masih Beradaptasi dengan KUHAP Baru
- Advertisement -spot_img

TERKINI

- Advertisement -spot_img