
SUARAINDONESIA.ORG – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengancam akan menggelar aksi mogok nasional jika pemerintah tidak mengabulkan tuntutan kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%.
Ancaman tersebut disampaikan Said Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025). Ia menegaskan, langkah mogok nasional akan ditempuh apabila keputusan kenaikan upah dilakukan secara sepihak oleh pemerintah, tanpa melibatkan serikat buruh dalam proses penetapan.
“Bilamana pemerintah memutuskan kenaikan upah minimum sepihak, hanya melalui Menteri Ketenagakerjaan atau Menko Perekonomian dengan mendengar saran APINDO saja, maka kami memutuskan akan melakukan pemogokan besar-besaran di seluruh Indonesia, 38 provinsi,” tegasnya.
Menurut Said Iqbal, aksi tersebut akan melibatkan sekitar 5 juta buruh dari 7.000 pabrik di lebih dari 300 kabupaten/kota. Gerakan itu disebut sebagai bentuk konsolidasi nasional dari 72 organisasi buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB).
“Kalau benar aksi besar-besaran ini berjalan, bisa 5 juta buruh turun ke jalan. Anda bisa bayangkan, 7.000 pabrik di seluruh Indonesia ikut bergerak,” ujarnya.
Meski mengancam aksi besar, Said Iqbal menegaskan bahwa seluruh kegiatan akan dilakukan secara damai, tertib, dan tanpa kekerasan. Ia menolak keras segala bentuk tindakan anarkis atau pengrusakan fasilitas umum.
“Aksi kami terorganisir dan damai. Tidak boleh anarkis, tidak boleh mengganggu ketertiban umum. Kami hanya menuntut hak buruh untuk mendapatkan kenaikan upah yang layak,” katanya.
Said Iqbal belum mengumumkan tanggal pasti pelaksanaan mogok nasional tersebut. Namun, ia memastikan rencana aksi akan dilakukan secara bergelombang di berbagai daerah, hingga pemerintah bersedia membuka ruang dialog yang adil.
Langkah KSPI dan Partai Buruh ini menandai meningkatnya tensi antara kelompok pekerja dan pemerintah menjelang penetapan upah minimum 2026, ini isu klasik yang selalu menjadi barometer hubungan industrial di Indonesia.