
SUARAINDONESIA.ORG – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria telah disetujui pemerintah dan DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Regulasi ini disiapkan untuk mengurai kebuntuan hukum yang selama ini menjadi salah satu kendala dalam penyelesaian konflik agraria.
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, mengatakan konflik agraria kerap bersinggungan dengan aset dan kewenangan berbagai kementerian/lembaga (K/L). Persoalan tersebut antara lain terjadi pada kawasan hutan yang belum dilepaskan, aset pemerintah pusat maupun daerah, hingga aset BUMN dan BUMD.
“Jadi ini mencoba mengurai kebuntuan kegiatan Reforma Agraria, terutama konflik masyarakat di atas kawasan hutan yang belum dilepaskan atau di atas aset BMN/BMD, aset BUMN/BUMD,” ujar Embun Sari di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Menurutnya, Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan dalam urusan pertanahan dan tata ruang. Namun, penyelesaian sejumlah konflik tidak bisa dilakukan hanya oleh satu kementerian karena berkaitan dengan aturan sektoral dan kewenangan lembaga lain.
Karena itu, RUU tersebut mengatur pembentukan lembaga yang bertugas menyelenggarakan Reforma Agraria sekaligus mengoordinasikan K/L terkait. Lembaga ini nantinya dapat menyusun perencanaan dan peta jalan, menetapkan lokasi prioritas, serta melakukan verifikasi terhadap objek dan subjek yang berkaitan dengan konflik agraria.
“Dibutuhkan memang lembaga yang bisa masuk di semua K/L yang tadi saya sebutkan. Tapi tidak menghapus peran BPN sendiri, karena kita memang lembaga yang mengatur urusan pemerintah di bidang pertanahan dan tata ruang,” jelasnya.
Embun menambahkan, mekanisme tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi K/L dalam menindaklanjuti keputusan penyelesaian konflik. Dengan keputusan yang mengikat, langkah korektif terhadap pencatatan maupun pengelolaan aset dapat dilakukan sesuai kewenangan masing-masing.
Dengan demikian, persoalan agraria yang selama ini terkendala batas kewenangan dan aturan sektoral memiliki landasan hukum yang lebih jelas untuk diselesaikan.




