
SUARAINDONESIA.ORG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendorong penguatan sinergi antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mempercepat sekaligus mempermudah layanan pertanahan bagi masyarakat.
Sinergi tiga pihak tersebut menjadi bagian penting dalam penerapan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, layanan yang diluncurkan Kementerian ATR/BPN pada 17 Agustus 2026.
“Kita ingin menjadikan rakyat sebagai raja. Esensi tugas kita adalah mempermudah urusan pelayanan kepada rakyat. Karena itu, sinergi dan kolaborasi tiga pilar ini, yakni ATR/BPN, Bapenda, dan PPAT adalah kunci suksesnya,” ujar Nusron saat Rapat Koordinasi Transformasi Layanan di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (11/9/2026).
PERINTIS 10 Hari dirancang melalui tiga tahapan yang saling terintegrasi. Pemerintah daerah diberi waktu maksimal tiga hari untuk melakukan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), PPAT menyelesaikan Akta Jual Beli (AJB) selama dua hari, sedangkan Kantor Pertanahan (Kantah) menyelesaikan permohonan paling lama lima hari.
Di hadapan Bapenda, PPAT, serta Kepala Kantah se-Jawa Timur, Nusron menegaskan bahwa target tersebut hanya dapat dicapai apabila seluruh pihak bekerja dengan standar waktu yang sama.
“Untuk BPHTB, saya minta tolong Bapenda supaya prosesnya tidak lama. Saya juga minta Kepala Kantah dan Bapenda bersama-sama mempermudah proses (Peralihan Hak) ini,” katanya.
Selain memangkas waktu pelayanan, Nusron juga mendorong integrasi data antara pemerintah daerah dan Kantah. Salah satunya melalui penyinergian Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB), sehingga pertukaran data dapat dilakukan secara daring.
Menurutnya, integrasi tersebut penting agar proses pertanahan dan perpajakan berjalan lebih efektif sekaligus mengurangi proses yang berulang.
“Mumpung kita berkumpul, mohon segera ada perjanjian kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan bupati atau wali kota, terutama dalam hal integrasi data,” ujarnya.
Nusron juga meminta PPAT memastikan pembuatan AJB dapat selesai sesuai target dua hari. Kepatuhan terhadap standar waktu tersebut nantinya menjadi bagian dari evaluasi kinerja PPAT.
“Nanti setiap bulan Kepala Kantor akan mengumumkan secara berkala PPAT yang terbaik, artinya yang tepat waktu, dan yang tidak tepat waktu. Ada reward bagi yang tepat waktu karena konsumen juga akan melihat mana yang memberikan pelayanan dengan baik,” tuturnya.
Di Jawa Timur, PERINTIS 10 Hari telah diterapkan di Kantah Kota Surabaya I dan Kabupaten Malang. Pada 24 September 2026, tujuh Kantah lainnya ditargetkan mulai menerapkan layanan tersebut.
Nusron optimistis penerapan PERINTIS 10 Hari dapat diperluas ke seluruh Kantah di Jawa Timur secara bertahap hingga akhir 2026. Ia menegaskan, keberhasilan program tersebut tidak hanya bergantung pada sistem, tetapi juga perubahan cara kerja seluruh pihak yang terlibat.
“BPN, Bapenda, dan PPAT harus sama-sama berubah kalau kita ingin melayani rakyat dengan baik,” tegasnya.
Usai memberikan pengarahan, Nusron bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Muhammad Naim dan Kepala Kantah Kota Surabaya II Agung Basuki meresmikan Gedung Kantah Kota Surabaya II. Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, para kepala daerah se-Jawa Timur, perwakilan Direktorat Jenderal Pajak, serta jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN.




