ATR/BPN Ubah Struktur Kantor Pertanahan, Kini Berbasis Wilayah

Dok ATR/BPN

SUARAINDONESIA.ORG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan perubahan struktur organisasi Kantor Pertanahan (Kantah) dari pola sektoral menjadi berbasis wilayah. Transformasi ini mulai berlaku pada 17 Agustus 2026 dan ditujukan untuk mempercepat pelayanan sekaligus membuat penanganan persoalan pertanahan lebih terintegrasi.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, perubahan tersebut mengubah pola kerja Kantah yang sebelumnya terbagi berdasarkan bidang seperti pengukuran, penetapan hak, penataan, pengadaan tanah hingga sengketa.

“Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak, sekarang tidak model begitu. Seksi satu, membawahi lingkungan kewilayahan kecamatan sehingga Kepala Seksi (Kasi) bertanggung jawab penuh terhadap administrasi pertanahan dan situasi pertanahan di wilayahnya,” ujar Nusron saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Menurut Nusron, perubahan ini bukan sekadar merombak struktur organisasi. Cara kerja jajaran Kantah juga diarahkan agar lebih dekat dengan kondisi wilayah dan kebutuhan masyarakat.

Dengan pendekatan berbasis wilayah, seorang kepala seksi akan memiliki tanggung jawab yang lebih menyeluruh terhadap administrasi dan persoalan pertanahan di kecamatan yang menjadi wilayah kerjanya.

“Ini cara untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak, serta cara cepat untuk mendeteksi persoalan,” katanya.

Kementerian ATR/BPN berharap pola tersebut membuat petugas memiliki pemahaman yang lebih utuh mengenai karakteristik wilayah. Dengan begitu, persoalan pertanahan dapat lebih cepat teridentifikasi dan ditangani sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.

Penerapan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru ini pada tahap awal dilakukan di 10 Kantah. Kesepuluhnya yakni Kantah Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan transformasi tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas. Salah satunya melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 561.

Selain itu, terdapat Permen ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan yang tercatat dalam Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 563.

Dalu menegaskan, regulasi tersebut menjadi fondasi bagi penataan kelembagaan, pembagian tugas, kewenangan, serta alur pelayanan dalam struktur baru.

“Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya,” ujar Dalu.

Ia berharap perubahan tersebut mampu menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan responsif terhadap persoalan yang muncul di daerah.

NEWSNasionalATR/BPN Ubah Struktur Kantor Pertanahan, Kini Berbasis Wilayah
- Advertisement -spot_img

TERKINI

- Advertisement -spot_img