
SUARAINDONESIA.ORG – Status administratif Sofifi sebagai ibu kota Provinsi Maluku Utara menjadi sorotan Komisi II DPR RI. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mencari solusi agar Sofifi memiliki kode wilayah tersendiri sehingga pembangunan dan penyaluran anggaran pemerintah pusat dapat berjalan lebih efektif.
Permintaan itu disampaikan Rifqinizamy saat kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI di Sofifi, Maluku Utara, Senin (12/10/2026). Kunjungan tersebut juga membahas pengawasan pelaksanaan program Sekolah Rakyat.
Rifqinizamy menjelaskan, meski undang-undang pembentukan Provinsi Maluku Utara menetapkan Sofifi sebagai ibu kota provinsi, secara administratif wilayah tersebut masih berstatus kelurahan dalam lingkup Kota Tidore Kepulauan.
“Khusus untuk Sofifi ini, Ibu Wakil Menteri Dalam Negeri, saya meminta kepada Kementerian Dalam Negeri untuk segera mencari solusi bagaimana Sofifi ini dapat segera memiliki kode wilayah,” ujar Rifqinizamy.
Menurutnya, ketiadaan kode wilayah tersendiri berdampak pada mekanisme intervensi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Anggaran pemerintah pusat untuk Sofifi selama ini harus disalurkan melalui Kota Tidore Kepulauan.
Kondisi tersebut membuat alokasi anggaran perlu mempertimbangkan berbagai kebutuhan dan prioritas pembangunan di wilayah yang lebih luas. Karena itu, kepastian administrasi Sofifi dinilai penting untuk mendukung efektivitas pembangunan ibu kota provinsi.
Rifqinizamy mengakui pembentukan daerah otonom baru berupa kota memiliki tantangan tersendiri. Namun, ia meminta pemerintah pusat dan daerah berkoordinasi untuk mencari solusi administratif yang memungkinkan pembangunan Sofifi berjalan lebih optimal.




