Mentrans Dorong Revisi UU Transmigrasi untuk Tarik Investasi dan Buka Lapangan Kerja

Dok Humas Kementerian Transmigrasi

SUARAINDONESIA.ORG –Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara mendorong pembaruan Undang-Undang Ketransmigrasian untuk mengubah kawasan transmigrasi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum, menarik investasi, dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

Iftitah mengatakan, transmigrasi ke depan tidak cukup hanya berfokus pada perpindahan penduduk dan pembagian lahan. Pengelolaan tanah dan aset kawasan harus mampu menciptakan aktivitas ekonomi yang berkelanjutan.

“Kita ingin mengubah paradigma transmigrasi. Dari sekadar membagikan tanah menjadi membangun pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru,” ujar Iftitah dalam Workshop Kehumasan dan Media Gathering Kementerian Transmigrasi di Batam, Kamis (8/10/2026).

Salah satu persoalan yang disoroti ialah pemanfaatan lahan transmigrasi oleh dunia usaha. Lebih dari 50 perusahaan disebut telah menjalin kerja sama pemanfaatan lahan, tetapi mekanisme penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dinilai masih membutuhkan kejelasan hukum.

Menurut Iftitah, pembaruan aturan diperlukan agar pemanfaatan aset negara berlangsung transparan dan akuntabel, tanpa mengabaikan hak masyarakat maupun menimbulkan pungutan berganda.

“Hak rakyat harus kita lindungi. Kepentingan investasi harus kita fasilitasi. Aset negara harus kita kelola dengan bertanggung jawab,” katanya.

Pemerintah juga mendorong inventarisasi, pemetaan, dan penyelesaian legalitas lahan agar kerja sama investasi memiliki kepastian status serta peruntukan.

Iftitah menegaskan, keberhasilan transmigrasi tidak boleh hanya diukur dari besarnya penerimaan negara atau luas lahan yang dimanfaatkan. Dampak terhadap kesejahteraan masyarakat harus menjadi tolok ukur utama.

Kementerian Transmigrasi telah memulai pembahasan dengan Komite I DPD RI pada 5 Oktober 2026. Pemerintah berharap revisi UU Nomor 15 Tahun 1997 yang telah diubah melalui UU Nomor 29 Tahun 2009 dapat masuk Prolegnas Prioritas 2027.

Pembaruan tersebut diharapkan menjadi landasan pembangunan kawasan transmigrasi hingga 30 tahun ke depan, dengan menghubungkan investasi, industri, koperasi, UMKM, dan penyerapan tenaga kerja lokal.

NEWSNasionalMentrans Dorong Revisi UU Transmigrasi untuk Tarik Investasi dan Buka Lapangan Kerja
- Advertisement -spot_img

TERKINI

- Advertisement -spot_img