Mendagri Tito Tegaskan PPPK Tak Akan Dirumahkan

Dok Kemendagri

SUARAINDONESIA.ORG – Pemerintah menyiapkan tiga skema pendanaan untuk membantu pemerintah daerah (Pemda) memenuhi pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini dilakukan agar pembayaran gaji PPPK tetap terjamin dan tidak ada pegawai yang dirumahkan akibat keterbatasan anggaran daerah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan skema pertama adalah mendorong Pemda melakukan efisiensi anggaran. Penghematan dilakukan antara lain melalui pengurangan perjalanan dinas, rapat yang tidak mendesak, serta belanja makan dan minum.

Skema kedua, pemerintah pusat akan membayarkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih kurang bayar kepada daerah untuk membantu menutupi belanja pegawai.

Sementara skema ketiga, apabila efisiensi sudah dilakukan namun Pemda tetap belum mampu membayar gaji pegawai dan DBH yang diterima tidak mencukupi, pemerintah pusat akan menambah Dana Alokasi Umum (DAU).

“Kebijakan Presiden sangat memberi perhatian terhadap persoalan fiskal daerah, terutama untuk membayar belanja pegawai yang wajib dipenuhi,” kata Tito usai Rapat Koordinasi Lanjutan Status PPPK dan ASN Guru di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Tito menegaskan pemerintah bersama Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan telah membahas kondisi fiskal daerah dan memastikan tidak ada opsi merumahkan PPPK.

“Prinsipnya tidak boleh ada PPPK yang dirumahkan, apalagi menganggur. Gajinya harus dibayar,” ujarnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026, total dukungan pemerintah pusat kepada daerah mencapai sekitar Rp18,9 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10 triliun berasal dari pembayaran kurang bayar DBH, sedangkan lebih dari Rp8 triliun berasal dari tambahan DAU.

Tito berharap tambahan dana tersebut cukup untuk membantu daerah menyelesaikan persoalan belanja pegawai, baik PPPK maupun pegawai paruh waktu.

Selain membahas PPPK, pemerintah juga menyoroti kebutuhan guru di daerah. Tito menjelaskan pemerintah pusat tengah mengkaji kemungkinan pengalihan status guru menjadi ASN pemerintah pusat agar dapat ditempatkan di daerah yang kekurangan tenaga pendidik.

Langkah itu diharapkan dapat memperbaiki distribusi guru sekaligus mengurangi beban belanja pegawai pemerintah daerah.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Menteri PANRB Rini Widyantini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.

NEWSNasionalMendagri Tito Tegaskan PPPK Tak Akan Dirumahkan
- Advertisement -spot_img

TERKINI

- Advertisement -spot_img