Kamis, Februari 12, 2026
spot_img

Menteri Nusron Pulihkan 717 Sertipikat Transmigran di Kalsel

Dok ATR/BPN

SUARAINDONESIA.ORG – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan penyelesaian pembatalan ratusan sertipikat tanah milik transmigran di Desa Bekambit dan Bekambit Asri, Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Ia menyatakan sertipikat warga akan dihidupkan kembali.

“Langkah pertama, kami cabut SK pembatalan Sertipikat Hak Milik. Kedua, membatalkan Sertipikat Hak Pakai yang sudah terbit karena tumpang tindih. Pekan ini tim ATR/BPN, Transmigrasi, dan Ditjen Minerba turun ke Kalsel,” kata Nusron usai rapat di Ditjen Minerba, Selasa (10/2/2026).

Kasus bermula dari sertipikat eks Transmigrasi Rawa Indah yang terbit sekitar 1990. Pada 2010, terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area tersebut. Sebagian lahan disebut rawa tidak produktif dan banyak ditinggalkan, serta terjadi peralihan hak secara bawah tangan. Pada 2019, atas permohonan kepala desa, diajukan pembatalan sertipikat. Mengacu Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2016, Kanwil BPN Kalsel membatalkan 717 sertipikat seluas 485 hektare.

Namun, Nusron menilai dasar pasal yang digunakan tidak tepat. Ia memastikan mediasi ulang dilakukan dan meminta pemegang IUP membayar ganti rugi kepada warga pemegang sertipikat yang dipulihkan.

“Tim tidak boleh pulang sebelum tuntas. Kami mohon maaf kepada masyarakat atas kejadian ini,” ujarnya.

Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah mengapresiasi langkah cepat ATR/BPN dan menyatakan akan ikut mengawal. Sementara itu, Dirjen Minerba ESDM Tri Winarno menyebut pihaknya membekukan IUP PT SSC serta meninjau ulang hak pakai perusahaan hingga persoalan dinyatakan selesai.

NEWSNasionalMenteri Nusron Pulihkan 717 Sertipikat Transmigran di Kalsel
- Advertisement -spot_img

TERKINI

- Advertisement -spot_img