
SUARAINDONESIA.ORG – Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menyoroti serius maraknya aktivitas tambang emas ilegal yang dinilainya telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang luas, khususnya di wilayah hukum Provinsi Jambi. Sorotan tersebut disampaikan saat ia meminta penjelasan langsung kepada Kapolda dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi terkait perkembangan penanganan kasus tambang ilegal.
Menurut Hasbiallah, tambang emas ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan telah memicu berbagai musibah lingkungan yang merugikan masyarakat. Ia menyebut, berdasarkan data yang dihimpun, luas lahan yang terdampak aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sumatera telah mencapai lebih dari satu juta hektare.
“Diakui atau tidak, hampir 1.146.000 hektare lahan di Sumatera telah ditambang secara ilegal. Pohon ditebang, alam rusak, dan di Jambi ada beberapa titik dengan kondisi yang sangat memprihatinkan,” ujar Hasbiallah di Mapolda Jambi, Kamis (22/2/2026).
Ia menegaskan, dampak pertambangan ilegal tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga membawa mudarat langsung bagi masyarakat sekitar. Karena itu, ia mempertanyakan sejauh mana langkah konkret aparat penegak hukum dalam menangani persoalan tersebut.
Selain menyoroti kinerja Kepolisian Daerah, politisi PKB ini juga menekankan pentingnya peran Kejaksaan Tinggi Jambi. Ia mempertanyakan penerapan KUHAP serta meminta kejelasan sinergi antara Polda dan Kejati dalam penegakan hukum tambang ilegal.
“Saya khawatir kalau Kapoldanya sudah maksimal, tapi di Kejatinya kurang. Padahal sinergitas itu kunci,” tegasnya.
Meski demikian, Hasbiallah tetap mengapresiasi Kejaksaan Agung atas capaian penanganan kasus ilegal di berbagai sektor. Ia menilai keberhasilan pengambilalihan jutaan hektare lahan sawit ilegal dengan anggaran terbatas sebagai langkah positif dalam penegakan hukum nasional.




