
SUARAINDONESIA.ORG – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa reformasi hukum pidana melalui penerbitan KUHP dan KUHAP baru memastikan kebebasan warga negara dalam menyampaikan kritik, tanpa ancaman pemidanaan sewenang-wenang. Ia mencontohkan, para pengkritik pemerintah, termasuk figur publik seperti Pandji Pragiwaksono, tidak perlu khawatir dikriminalisasi.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menekankan bahwa KUHP dan KUHAP baru tidak lagi berfungsi sebagai instrumen represif penjaga kekuasaan, melainkan menjadi alat hukum yang adil dan melindungi hak warga negara. “KUHP baru dan KUHAP baru berbeda dengan KUHP lama warisan Belanda dan KUHAP lama warisan Orde Baru,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Habiburokhman menjelaskan, KUHP lama menganut asas monistis, di mana pemidanaan semata-mata didasarkan pada terpenuhinya unsur delik. Selain itu, KUHAP lama belum mengenal mekanisme restorative justice dan memberikan ruang subjektivitas yang besar dalam penahanan.
Sebaliknya, KUHP baru menganut asas dualistis. Artinya, pemidanaan tidak hanya menilai perbuatan, tetapi juga mempertimbangkan sikap batin pelaku. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 36, Pasal 54, serta Pasal 53 KUHP baru yang mewajibkan hakim mengedepankan keadilan dibanding kepastian hukum semata.
Sementara itu, KUHAP baru memberikan perlindungan maksimal bagi saksi, tersangka, dan terdakwa melalui pendampingan advokat yang aktif, sebagaimana diatur dalam Pasal 30, 32, 142, dan 143. Syarat penahanan juga dibuat objektif dan terukur, serta mewajibkan penerapan restorative justice.
“Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis dan warga yang menyampaikan kritik,” tegasnya.
Menurut Habiburokhman, kritik umumnya disampaikan dalam bentuk ujaran, sehingga penilaiannya harus mempertimbangkan maksud dan sikap batin penyampainya. “Jika maksudnya murni kritik, mekanisme restorative justice memberi ruang besar untuk menjelaskan niat tersebut,” pungkasnya.




