
SUARAINDONESIA.ORG – Anggota Komisi VI DPR RI, Imas Aan Ubudiyah, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang berencana menghentikan impor pakaian bekas dengan memasukkan para pemasoknya ke dalam daftar hitam (blacklist). Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk menyelamatkan industri tekstil nasional dari serbuan barang bekas impor yang kian marak di pasar dalam negeri.
“Kami mendukung langkah Menkeu untuk menghentikan peredaran pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam importir. Ini langkah strategis untuk memutus mata rantai peredaran pakaian bekas di Indonesia,” ujar Imas Aan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).
Politisi Fraksi PKB itu menilai, penghentian impor harus dilakukan secara menyeluruh sejak dari hulu, bukan hanya di tingkat distribusi dalam negeri. Menurutnya, pembatasan penjualan tanpa menghentikan arus barang dari luar negeri tidak akan efektif. “Kalau pengiriman pakaian bekas masih terjadi, maka peredarannya tetap sulit dihentikan. Karena itu, langkah tegas Menkeu perlu diapresiasi. Jika pemasok yang sudah di-blacklist masih nekat mengirim barang ke Indonesia, harus diberi sanksi berat,” tegasnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sejak 2024 hingga Agustus 2025 tercatat 2.584 kasus penyelundupan pakaian bekas (balpres) berhasil ditindak, dengan total 12.808 koli barang bukti senilai sekitar Rp49,44 miliar. Angka ini menunjukkan betapa besarnya peredaran pakaian bekas ilegal yang dapat merugikan industri dalam negeri.
Imas menegaskan, penghentian impor pakaian bekas penting untuk menjaga keberlanjutan industri tekstil nasional yang kini tengah berupaya memperkuat daya saing dan memperluas pasar domestik. “Produk tekstil dalam negeri sebenarnya sangat berkualitas. Banyak pelaku usaha yang berinovasi, tetapi terhambat karena pasar dibanjiri pakaian bekas murah. Jika impor benar-benar dihentikan, industri tekstil nasional akan kembali bergairah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti maraknya penjualan pakaian bekas di pasar tradisional hingga platform daring yang menjadi tantangan berat bagi produsen lokal. “Bagaimana industri tekstil kita bisa berkembang kalau harus bersaing dengan barang bekas impor yang dijual murah dan mudah ditemukan di pasar maupun online. Sudah saatnya pemerintah berpihak penuh kepada produk dalam negeri,” pungkas Imas.




