Rabu, Oktober 22, 2025
spot_img

Legislator Tekankan Vonis Berat untuk Eks Kapolres Ngada dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak

Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion. Dok DPR RI

SUARAINDONESIA.ORG – Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mendesak pemberian hukuman maksimal terhadap Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Menurutnya, pemberian hukuman maksimal harus dilakukan karena tindakan perkosaan, merekam perbuatan seksual dan mengunggah videonya ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb). 

“Kejahatan luar biasa yang dilakukan oleh Mantan Kapolres Ngada atas nama Fajar ini membuat catatan buruk dalam kasus perlindungan anak dan perempuan. Bagaimana mungkin aparat kepolisian yang seharusnya melindungi tapi malah menjadikan anak sebagai korban kejahatan seksual, merekam tindakan tersebut dan menyebarkan. Pemberian hukuman maksimal harus dilakukan. Jangan ada keringanan hukuman,” ungkap Mafirion dalam keterangan rilisnya yang diterima Parlementaria, Selasa (21/10/2025).   

Tindakan yang dilakukan Fajar, kata Mafirion merupakan  kejahatan luar biasa yang dilakukannya kepada anak di bawah umur. Pemberian hukuman maksimal ini harus diberikan karena telah menghancurkan masa depan anak dan memberikan efek jera. Vonis hakim atas kejahatan yang dilakukan Fajar, katanya, akan menjadi bukti keberpihakan negara dalam perlindungan anak dan perempuan.  

“Kita lihat nanti bagaimana keputusan hakim. Apakah hakim memberikan keringanan atas kasus tersebut atau memberikan hukuman maksimal. Vonis yang diputuskan oleh hakim ini juga menjadi cerminan keberpihakan negara terhadap perlindungan perempuan dan anak. Jika hakim memutuskan vonis ringan, artinya perlindungan perempuan dan anak terutama perempuan di Indonesia masih lemah. Tapi jika sebaliknya, harus diapresiasi,” ungkap Mafirion. 

Jaksa sebelumnya menuntut Fajar dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, serta restitusi Rp 359,16 juta untuk tiga korban.  Kasus Kapolres Ngada berawal dari penemuan video pelecehan seksual kepada anak usia 3 tahun, 12 tahun dan 14 tahun yang beredar di situs porno Australia pada pertengahan 2024. 

Otoritas Australia melakukan penelusuran asal konten dan diketahui titik video tersebut diunggah di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur dan dilakukan penyelidikan yang mengarah kepada Kapolres Ngada. Pada (20/2/2025), Kapolres Ngada ditangkap dan langsung dibawa ke Mabes Polri di Jakarta.

NEWSPolitikLegislator Tekankan Vonis Berat untuk Eks Kapolres Ngada dalam Kasus Kekerasan Seksual...
- Advertisement -spot_img

TERKINI

- Advertisement -spot_img