Rabu, Oktober 15, 2025
spot_img

DPR RI Tegaskan UU BUMN 2025 Perkuat Tata Kelola dan Efisiensi Korporasi Negara

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini saat menjadi juru bicara DPR RI pada pengujian materiil Undang-Undang tentang BUMN di MK, Senin (13/10/2025). Dok DPR RI

SUARAINDONESIA.ORG – Tim Kuasa DPR RI menghadiri Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia terkait uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/10/2025).

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini hadir sebagai perwakilan sekaligus juru bicara DPR dalam sidang tersebut. Ia menegaskan bahwa pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara serta pengaturan Holding Operasional dan Holding Investasi dalam UU BUMN 2025 merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan tata kelola BUMN agar lebih efisien dan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.

“Tujuan adanya BPI Danantara, kemudian Holding Operasional dan Holding Investasi, adalah supaya pengelolaan korporasi bisa lebih optimal. Dengan begitu, keuntungan BUMN meningkat dan masyarakat merasakan manfaatnya,” ujar Anggia di hadapan Majelis Hakim MK.

Ia menjelaskan bahwa perubahan pada UU BUMN merupakan bentuk tanggapan DPR terhadap putusan MK dan aspirasi publik. Menurutnya, DPR selalu terbuka terhadap kritik dan masukan dalam memperkuat peran BUMN sebagai motor penggerak perekonomian nasional, dengan tetap menjunjung prinsip good corporate governance yakni tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Anggia juga menegaskan bahwa UU BUMN 2025 memastikan pemisahan antara kekayaan negara dan kekayaan badan hukum BUMN tanpa memutus hubungan negara sebagai pemegang saham utama. “Negara tetap memiliki saham seri A dengan hak istimewa, sehingga kendali strategis tetap ada di tangan pemerintah,” paparnya.

DPR turut menjelaskan bahwa BPI Danantara memiliki karakter sui generis, yaitu lembaga khusus berbasis undang-undang yang diberi kewenangan mengelola investasi dan aset BUMN secara efisien tanpa membebani APBN. Dalam hal pertanggungjawaban, UU ini tetap menegakkan prinsip business judgment rule, menjaga keseimbangan antara fleksibilitas bisnis dan penegakan hukum.

Selain itu, mekanisme pengawasan BUMN juga diperkuat melalui Dewan Komisaris, akuntan publik, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan amanat Putusan MK Nomor 62/PUU-XI/2013.

“Perubahan ini adalah bentuk tanggung jawab DPR dalam merespons putusan MK dan dinamika hukum nasional. Kami berharap MK dapat mempertimbangkan kondisi hukum baru yang telah disahkan,” pungkas Anggia.

Sidang tersebut menjadi bagian dari pengujian materi terhadap UU Nomor 1 Tahun 2025 yang diajukan sejumlah pihak, dan hasilnya akan menjadi pijakan penting dalam menentukan arah kebijakan BUMN serta investasi nasional di masa mendatang.

NEWSPolitikDPR RI Tegaskan UU BUMN 2025 Perkuat Tata Kelola dan Efisiensi Korporasi...
- Advertisement -spot_img

TERKINI

- Advertisement -spot_img