Rabu, Oktober 15, 2025
spot_img

Beri Keterangan di MK, DPR Tegaskan Penguatan Teritorial dan Keadilan Sosial Jadi Dasar UU TNI 

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara 68, 82, dan 92/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian materiil UU TNI, Kamis (9/10/2025). Dok DPR RI

SUARAINDONESIA.ORG – Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menegaskan bahwa pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah disusun dengan mempertimbangkan prinsip negara kesatuan, penguatan teritorial, dan keadilan sosial. Hal itu disampaikan Utut usai memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara 68, 82, dan 92/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian materiil UU TNI, Kamis (9/10/2025).

Sidang tersebut merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya pada Rabu (24/9) yang sempat ditunda karena DPR dan Pemerintah belum dapat menyampaikan keterangan. Utut menjelaskan, dalam sidang kali ini DPR memberikan penjelasan terhadap sejumlah pasal yang digugat pemohon. Untuk Perkara 68/PUU-XXIII/2025, ia menyoroti ketentuan mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP), khususnya terkait perbantuan TNI kepada pemerintah daerah.

“Kalau yang digugat ini kan pertama Pasal 7 OMSP. Itu soal perbantuan di pemerintah daerah, sudah kita jelaskan kenapa. Ini bagian dari konsep negara kesatuan dan penguatan teritorial, dan semuanya ada aturannya,” jelas Utut yang juga merupakan Ketua Panja RUU TNI saat itu.

Ia menambahkan bahwa pelibatan TNI dalam membantu pemerintah daerah dilakukan atas permintaan resmi dari kepala daerah dan aparat keamanan setempat. “Jadi TNI membantu atas permintaan gubernur atau bupati, dan kapolda atau kapolresnya. Jadi soal itu aman,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Lebih lanjut, Utut mengungkapkan bahwa untuk Perkara 82/PUU-XXIII/2025, pemohon yang semula menggugat ketentuan mengenai kewenangan TNI dalam penanggulangan serangan siber dan peran kesekretariatan negara telah mencabut gugatannya.

Sementara itu, untuk Perkara 92/PUU-XXIII/2025 yang menyoal ketentuan usia pensiun perwira tinggi TNI, Utut menjelaskan bahwa pengaturan tersebut disusun dengan mempertimbangkan asas keadilan sosial dan kondisi objektif institusi TNI.

“Yang disoal itu sebenarnya soal usia Panglima TNI, jenderal bintang empat, bisa sampai 63 tahun dan bisa ditambah dua tahun. Ini konsep utama kami dulu. Karena di TNI itu Tamtama dan Bintara jumlahnya hampir 400 ribu dari total sekitar 485 ribu personel,” jelasnya.

Menurut Utut, ketentuan usia pensiun tersebut dibuat secara bertahap sesuai dengan struktur jenjang kepangkatan. “Tamtama dan Bintara dari 53 jadi 55 tahun, Kolonel sampai 58, Bintang 1 sampai 60, Bintang 2 sampai 61, Bintang 3 sampai 62, dan Bintang 4 sampai 63 tahun,” urainya.

Menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Saldi Isra terkait dasar atau konsideran pengaturan usia pensiun tersebut, Utut menyebut bahwa kebijakan ini berlandaskan keadilan sosial bagi seluruh prajurit. Ia menambahkan bahwa pembatasan usia juga memperhatikan kemampuan anggaran negara.

“Ini profesi pengabdian yang sudah kontrak mati. Kalau umur 53 anaknya belum mentas, itu juga pertimbangan keadilan sosial. Kenapa tidak 58? Karena terlalu banyak. Itu kan menyangkut begroting negara yang belum kuat,” tambahnya.

Utut juga menyampaikan rasa duka atas peristiwa meninggalnya prajurit TNI saat persiapan HUT TNI yang menurutnya menjadi pengingat bahwa profesi militer merupakan bentuk pengabdian tertinggi kepada negara. “Selain berduka tentu sudah diurus oleh Panglima dan para Kepala Staf. Dari pelajaran ini kita harus ambil pesan moral, bahwa pekerjaan ini menuntut pengabdian total,” ujarnya.

Menutup keterangannya, Utut berharap para hakim konstitusi menolak seluruh tuntutan dalam ketiga perkara dan dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. “Petitumnya kan tiga ya, intinya yang menolak lah. Karena pertama legal standing-nya tidak kuat. Lalu pertanyaan-pertanyaan itu bisa kami patahkan dengan dalil yang kami argumentasikan selama proses pembahasan,” tandasnya.

NEWSPolitikBeri Keterangan di MK, DPR Tegaskan Penguatan Teritorial dan Keadilan Sosial Jadi...
- Advertisement -spot_img

TERKINI

- Advertisement -spot_img