
SUARAINDONESIA.ORG – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Badan Legislasi (Baleg) resmi menetapkan 52 Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, termasuk dua yang selama ini menyita perhatian publik: RUU Perampasan Aset dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Penetapan ini diambil dalam Rapat Kerja Baleg DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9).
Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan mengungkapkan rasa syukur atas tercapainya kesepakatan bersama itu. “Syukur Alhamdulillah semua berjalan lancar. Kami berharap seluruh RUU yang telah ditetapkan bisa mulai dikerjakan pada 2025,” ujarnya dalam konferensi pers usai rapat.
Sturman menekankan bahwa RUU Perampasan Aset akan menjadi prioritas pembahasan karena dinilai krusial untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pencucian uang. “Kalau tidak selesai pada 2025, pembahasannya akan dilanjutkan ke 2026,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Eddy Omar Sharief Hiariej menyoroti pentingnya perumusan konsep hukum yang tepat. Menurutnya, istilah “perampasan aset” kurang dikenal dalam literatur hukum internasional dan lebih dekat dengan konsep asset recovery (pemulihan aset). “Penyusunannya harus berbasis kajian mendalam agar tidak menimbulkan tafsir hukum yang keliru,” katanya.
Dari pihak Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, anggota R. Graal Taliawo menambahkan bahwa DPD juga berhasil memasukkan sejumlah inisiatif dalam Prolegnas, antara lain RUU Daerah Kepulauan, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, dan RUU Masyarakat Hukum Adat.
Wakil Ketua Baleg yang juga Ketua Panja Prolegnas Martin Manurung menyebutkan, hasil rapat Panja 17–18 September menetapkan 23 RUU baru dalam daftar Prolegnas jangka menengah (2025–2029) dan 12 RUU tambahan ke dalam Prioritas 2025, sehingga total RUU Prioritas 2025 menjadi 52 ditambah 5 RUU kumulatif terbuka.
Beberapa RUU baru yang ikut masuk dalam daftar prioritas antara lain RUU Kepolisian, RUU Kawasan Industri, RUU Komoditas Strategis, RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, dan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional. Pemerintah pun menambahkan lima RUU baru termasuk RUU Kewarganegaraan, RUU Pelaksanaan Pidana Mati, dan RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara.
Kesepakatan ini menandai langkah awal penting dalam memacu produktivitas legislasi DPR RI. Evaluasi Prolegnas 2025–2029 dan penyusunan Prioritas 2026 akan dilaksanakan paling lambat Januari 2026, untuk memastikan kinerja legislasi tetap terukur dan terarah.




