Jumat, Februari 20, 2026
spot_img

Bappenas–Ombudsman RI Optimalkan Fungsi Pengawasan Pelayanan Publik, Perkuat Perencanaan Pembangunan yang Responsif dan Akuntabel

Dok.Istimewa

SUARAINDONESIA.ORG – Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard menegaskan pemerintah terus berkomitmen untuk memperkuat kualitas perencanaan pembangunan nasional melalui kolaborasi lintas lembaga. Pembangunan nasional tidak dapat dimaknai secara sempit sebagai pembangunan fisik semata, dan menegaskan bahwa inti pembangunan justru terletak pada kepercayaan publik terhadap kehadiran negara.

“Pembangunan nasional tidak semata-mata soal kepentingan, tidak semata-mata soal infrastruktur, atau bahkan tidak semata-mata soal meningkatkan kemakmuran. Pembangunan pada akhirnya adalah soal kepercayaan masyarakat. Kepercayaan bahwa pemerintah hadir, negara bekerja, dan negara sungguh-sungguh menjangkau warganya,” ujar Wamen Febrian dalam Acara Peneguhan Kerja Sama Antara Kementerian PPN/Bappenas dan Ombudsman Republik Indonesia Kantor Bappenas, Jakarta, Senin (9/2).

Dalam konteks tersebut, peran Ombudsman RI menjadi sangat strategis. Fungsi pengawasan pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi dipandang sebagai instrumen penting untuk memastikan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik benar-benar dijalankan.

“Dalam RPJMN 2025–2029, pemerintah menempatkan kualitas pelayanan publik sebagai bagian penting dari agenda pembangunan nasional. Oleh karena itu, rekomendasi dan hasil pengawasan Ombudsman perlu dimanfaatkan secara lebih terstruktur sebagai masukan dalam perumusan dan penyempurnaan kebijakan pembangunan,” tambah Wamen Febrian.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih pun menegaskan bahwa orientasi pelayanan publik harus menjadi roh dalam setiap kebijakan pembangunan. Pendekatan tersebut dilaksanakan untuk mendukung terwujudnya perencanaan pembangunan, serta responsif terhadap pengalaman dan kebutuhan masyarakat. Kerja sama ini membuka ruang kolaborasi strategis, mulai dari pencegahan maladministrasi, percepatan penanganan pengaduan masyarakat, hingga pertukaran data dan pemanfaatan teknologi informasi serta kecerdasan artifisial.

“Pembangunan yang berhasil bukan hanya diukur dari angka pertumbuhan atau capaian fisik, tetapi dari sejauh mana pembangunan tersebut dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui pelayanan publik yang berkualitas, adil, dan berkeadilan,” ujar Najih.

Nota kesepahaman ini merupakan hasil dialog dan pembahasan yang telah dimulai sejak 30 Juli 2025 dan mencerminkan kesiapan kedua institusi untuk membangun kerja sama yang operasional dan berkelanjutan. Ke depan, kolaborasi Kementerian PPN/Bappenas dan Ombudsman RI diharapkan dapat memperkuat perencanaan pembangunan nasional, tidak hanya dari sisi kebijakan, tetapi juga kelembagaan, tata kelola, serta pengembangan sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas.

NEWSNasionalBappenas–Ombudsman RI Optimalkan Fungsi Pengawasan Pelayanan Publik, Perkuat Perencanaan Pembangunan yang Responsif...
- Advertisement -spot_img

TERKINI

- Advertisement -spot_img