Jumat, Oktober 24, 2025
spot_img

DPR Targetkan Rampungkan RUU KUHAP dan Perampasan Aset Tahun Ini

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding. Dok. Ist

SUARAINDONESIA.ORG –  Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk menuntaskan dua regulasi penting pada tahun 2025: Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyatakan kedua RUU tersebut menjadi prioritas utama karena menyangkut penguatan sistem penegakan hukum nasional. Hal itu disampaikan usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III ke Makassar, Sulawesi Selatan, untuk menyerap aspirasi para penegak hukum di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

“Dua RUU ini menjadi perhatian dan komitmen kami sebagaimana harapan banyak masyarakat. Mudah-mudahan tahun ini bisa kelar,” ujarnya di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Sudding menekankan, RUU KUHAP akan menjadi landasan hukum utama dalam praktik penegakan hukum, termasuk dalam mekanisme perampasan aset hasil kejahatan. Karena itu, ia mendorong pembahasan RUU KUHAP diselesaikan lebih dahulu sebelum RUU Perampasan Aset.

Sebelumnya, Pimpinan DPR RI juga memberi atensi khusus pada RUU Perampasan Aset. Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menegaskan RUU tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas) 2025 sebagai usul inisiatif DPR, bersama dua RUU lain yakni RUU Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan RUU Kawasan Industri.

Langkah percepatan ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum serta mempercepat upaya negara dalam menindak hasil kejahatan melalui mekanisme perampasan aset, sekaligus menjadi tonggak penting reformasi hukum acara pidana di Indonesia.

NEWSNasionalDPR Targetkan Rampungkan RUU KUHAP dan Perampasan Aset Tahun Ini
- Advertisement -spot_img

TERKINI

- Advertisement -spot_img