Rabu, Oktober 22, 2025
spot_img

Aturan Baru TKDN Dorong Investasi Industri

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di dampingi Pejabat Eselon 1 dan 2 menyampaikan Peraturan Menteri Perindustrian No. 35 Tahun 2025 dalam Konferensi Pers Reformasi Peraturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Dok Ist

SUARAINDONESIA.ORG –  Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang tata cara sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Regulasi baru ini menggantikan Permenperin Nomor 16 Tahun 2011 yang sudah berlaku selama 14 tahun.

Agus menegaskan aturan anyar ini merupakan bagian dari reformasi struktural yang diarahkan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.

“Bapak Presiden sudah memberikan arahan agar pemerintah, khususnya Kemenperin, melakukan pembenahan. Saya menyebutnya reformasi sistemik yang dituangkan dalam regulasi,” ujar Agus dalam konferensi pers di Jakarta, 11 September 2025.

Ia menilai regulasi lama sudah tidak mampu menjawab kebutuhan industri yang kini bergerak cepat, kompleks, dan sangat kompetitif. “Permenperin 35/2025 adalah jawaban atas dinamika industri saat ini,” tegasnya.

Perubahan Signifikan

Permenperin 35/2025 membawa sederet kemudahan baru bagi pelaku industri. Perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri otomatis mendapat tambahan nilai TKDN minimal 25 persen. Sementara kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) diberi tambahan nilai hingga 20 persen.

Industri kecil juga diuntungkan dengan metode self declare, yang memungkinkan nilai TKDN melampaui 40 persen. Masa berlaku sertifikat diperpanjang menjadi lima tahun, dari sebelumnya tiga tahun.

Proses sertifikasi kini jauh lebih singkat: hanya 10 hari melalui Lembaga Verifikasi Industri (LVI), bahkan tiga hari untuk industri kecil setelah dokumen lengkap. Sertifikat TKDN dan BMP yang sebelumnya hanya berlaku tiga tahun kini berlaku lima tahun dengan pengawasan yang lebih terstruktur.

Perhitungan nilai TKDN juga disederhanakan. Jika dulu berbasis biaya berlapis hingga tingkat ketiga, kini hanya dilakukan pada lapisan pertama, menggunakan sertifikat yang sudah dimiliki pemasok.

Konsumen pun bisa mengetahui besaran nilai TKDN langsung dari label atau kemasan produk. Untuk sektor jasa industri, sertifikasi kini dapat diajukan dengan perhitungan biaya tenaga kerja, peralatan, maupun jasa umum.

Kemenperin berharap reformasi TKDN ini menjadi katalis untuk mempercepat industrialisasi, memperkuat rantai pasok dalam negeri, dan menarik investasi baru. Langkah ini juga sejalan dengan agenda pemerintah memperkuat daya saing industri nasional di tengah ketatnya persaingan global.

NEWSNasionalAturan Baru TKDN Dorong Investasi Industri
- Advertisement -spot_img

TERKINI

- Advertisement -spot_img