
SUARAINDONESIA.ORG – Rencana pemerintah memangkas Dana Transfer Pusat ke Daerah (TKD) hingga Rp269 triliun pada 2026 menuai sorotan tajam dari Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi memangkas rata-rata 25 persen dana yang selama ini menjadi penopang utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Angka 25 persen itu sangat besar, apalagi bagi daerah yang APBD-nya kecil dan sangat bergantung pada dana transfer pusat. Kalau ini terjadi, daerah akan kehilangan kemampuan memberikan pelayanan publik dan mendorong kegiatan ekonomi,” ujar Deddy saat kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/8/2025).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menegaskan, pemangkasan anggaran tidak hanya memunculkan masalah teknis, tetapi juga berimplikasi pada stabilitas politik dan sosial di daerah. “Kalau 25 persen dipotong, kemungkinan tak ada lagi belanja modal, tak ada pekerjaan fisik, dan pembangunan terhambat. Dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Dalam RAPBN 2026, pemerintah mengalokasikan TKD sebesar Rp650 triliun, turun dari Rp919 triliun pada 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menjelaskan, sebagian anggaran dialihkan ke belanja kementerian/lembaga dengan tujuan memperbesar program langsung ke daerah.
Namun, Deddy mengingatkan pemerintah pusat agar cermat memperhitungkan efek domino kebijakan ini. “Harus dipikirkan betul apakah pemangkasan sebesar itu tidak akan menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, bahkan politik,” katanya.
Ia juga menyoroti potensi langkah instan yang diambil pemerintah daerah untuk menutup kekurangan, yakni menaikkan pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menurutnya, opsi ini justru berisiko menimbulkan penolakan publik. “Paling mudah memang naikin pajak. Tapi kalau dipukul rata, masyarakat kecil dan kelompok ekonomi lemah akan jadi korban. Ini jelas tidak adil,” tegasnya.
Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah mencari solusi pembiayaan yang lebih kreatif. Efisiensi belanja pegawai, pengelolaan aset daerah, serta kebijakan fiskal berbasis kluster ekonomi disebut sebagai langkah yang lebih bijak dibanding membebani rakyat kecil.
“Realitanya, hanya sekitar empat kabupaten di seluruh Indonesia yang punya fiskal kuat, di mana PAD lebih besar daripada transfer pusat. Jadi mayoritas daerah memang tidak siap. Siap atau tidak siap, ini adalah kebijakan langsung Presiden. Sekarang persoalannya bagaimana mitigasinya,” tambah Deddy.
Komisi II DPR RI menegaskan akan terus mengawasi kebijakan transfer daerah agar pemangkasan anggaran tidak memperlemah kemampuan daerah dalam menjaga pelayanan publik dan menggerakkan perekonomian rakyat.