
SUARAINDONESIA.ORG – Pemerintah Indonesia dan Australia menyepakati penguatan kerja sama bilateral di sektor produk halal, sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan dan memperluas pasar industri halal kedua negara. Kesepakatan ini dibahas dalam pertemuan resmi antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia (BPJPH) dengan Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT) serta Kementerian Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Australia (DAFF), yang digelar di Kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Melbourne, Australia, Rabu (10/7).
Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Kepala BPJPH RI Ahmad Haikal Hasan dan Assistant Secretary dari DFAT, Anna Somerville. Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai peluang strategis untuk memperkuat sinergi di sektor perdagangan halal, khususnya untuk produk pangan dan non-pangan yang memiliki potensi ekspor tinggi dari Australia ke Indonesia.
Salah satu poin utama yang disoroti adalah kebutuhan mendesak Indonesia terhadap pasokan daging halal dalam jumlah besar untuk mendukung program unggulan Presiden Prabowo Subianto, yaitu Makanan Bergizi Gratis (MBG) bagi anak-anak sekolah. Ahmad Haikal menyebutkan, Indonesia membutuhkan sekitar 650.000 metrik ton daging halal per tahun, sementara saat ini Australia baru memasok sekitar 140.000 metrik ton per tahun. Kesenjangan tersebut membuka peluang kerja sama yang luas, terutama dengan dukungan rumah potong hewan (RPH) di Australia yang telah memenuhi standar halal dan disertifikasi oleh 12 Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah diakui BPJPH.
Lebih dari sekadar produk daging, BPJPH juga mendorong sertifikasi halal untuk produk lain seperti vitamin, obat-obatan, kosmetik, dan perawatan kulit. Hal ini sejalan dengan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal secara penuh di Indonesia mulai 18 Oktober 2026 mendatang. Ahmad Haikal menegaskan bahwa sertifikat halal kini menjadi standar universal yang menandai kualitas, kebersihan, serta kesehatan suatu produk, sekaligus menjamin praktik kesejahteraan hewan dalam proses penyembelihan.
Menurutnya, sertifikasi halal bukanlah hambatan bagi pelaku industri, melainkan sebuah nilai tambah yang kini semakin diakui di tingkat global.
Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Australia menyampaikan komitmennya untuk mendukung ketahanan pangan Indonesia. Mereka mengajukan percepatan proses persetujuan izin untuk 9 RPH dan 9 pabrik pengolahan susu asal Australia agar dapat segera mengekspor produknya ke Indonesia dalam skala yang lebih besar.
Selain itu, Australia juga merespons positif usulan dari Indonesia mengenai penggunaan logo halal tunggal pada produk Australia yang akan diekspor ke Indonesia. Langkah ini dinilai akan menyederhanakan proses pemeriksaan di bea cukai sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen Indonesia terhadap produk asal Australia. Meskipun diakui terdapat tantangan terkait preferensi pasar di sejumlah negara lain, pemerintah Australia menyambut baik ide ini dan akan mempertimbangkannya secara serius.
BPJPH RI dalam forum tersebut juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap LHLN yang telah diakui di Australia untuk menjaga standar sertifikasi halal dan menghindari praktik persaingan tidak sehat antar lembaga.
Pertemuan diakhiri dengan kesepakatan kedua pihak untuk terus memperkuat kolaborasi dan mencari solusi atas berbagai tantangan teknis yang masih dihadapi dalam perdagangan produk halal. Pemerintah Indonesia dan Australia berharap kemitraan ini dapat mendorong pertumbuhan industri halal yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan membawa manfaat ekonomi bagi kedua negara.




