Jumat, Februari 6, 2026
spot_img

Komitmen BAZNAS RI Wujudkan Kesejahteraan Umat Dan Pengetasan Kemiskinan

Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA

SUARAINDONESIA.ORG,. – Guna menjawab mandat undang-undang yang disematkannya terkait pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan umat melalui pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS), Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (BAZNAS RI) terus memperkuat perannya sebagai lembaga pemerintah non-struktural yang menjadi pusat koordinasi, pengendali, serta pembina bagi seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan BAZNAS daerah di Indonesia.

Menurut Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, pelaporan kegiatan zakat dari seluruh LAZ dan BAZNAS di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota kepada BAZNAS RI bukanlah bentuk intervensi, melainkan bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas secara nasional.

“Tujuannya agar apa yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia, terutama dalam konteks memberikan zakat, infak, dan sedekah, bisa dipertanggungjawabkan secara nasional. Ini penting karena dengan laporan yang baik, kita bisa memberikan panduan bagaimana pengumpulan dan pendistribusian zakat dilakukan secara benar dan optimal,” ujar Prof. Noor melalui keterangan eksklusifnya kepada Suara Indonesia.

Sebagai lembaga pusat, BAZNAS RI terus berkoordinasi, terutama melalui penyelenggaran Rapat Kerja Nasional (Rakernas) setiap tahunnya, sebagai wahana sinergi nasional, penetapan RKAT (Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan), hingga penyusunan kebijakan strategis. Tidak cukup hanya itu, evaluasi juga dilakukan secara berkala hingga dua kali
dalam setahun.

Menurut Prof. Noor, melalui koordinasi dan kajian nasional ini, BAZNAS dapat mengukur efektivitas pengumpulan dan pendistribusian zakat. Hasilnya pun nyata: rata-rata peningkatan pengumpulan zakat secara nasional mencapai 30–35% per tahun. “Peningkatan ini tidak terjadi tibatiba. Ini hasil dari kerja kolektif yang kuat, terstruktur, dan akuntabel,” imbuhnya meyakinkan.

Untuk memperkuat peran dan kapabilitasnya, BAZNAS RI sejak beberapa tahun terakhir telah mengembangkan empat pilar penguatan, yakni; Pertama, Penguatan Kelembagaan dan Manajemen. Maksudnya menjadikan BAZNAS sebagai lembaga profesional, yang mengedepankan prinsip good governance dan clean governance dalam tata kelolanya.

Kedua, Penguatan SDM. Disini, SDM BAZNAS dibekali pelatihan, evaluasi, dan pembinaan berkala. BAZNAS terus menyempurnakan peran amil zakat di daerah agar makin mumpuni dalam pengelolaan ZIS.

Ketiga, Penguatan Infrastruktur. Artinya, mengubah persepsi BAZNAS dari organisasi mirip LSM menjadi lembaga negara dengan dukungan fasilitas dan sistem kerja modern.

Keempat, Penguatan Jejaring Nasional dan Internasional. Disini Baznas membangun kolaborasi dengan lembaga zakat global serta memperkuat hubungan dengan para mustahik dan muzakki di seluruh Indonesia.

Ketua Baznas saat meresmikan Z Corner Baznas di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Walisongo Semarang. (dok. UIN Walisongo Semarang)

Diakui Prof. Noor, Tahun 2025 menjadi momentum strategis untuk memperkuat dua kebijakan besar BAZNAS: program kemanusiaan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Program karitatif dan produktif dijalankan berdampingan. Zakat tidak hanya hadir saat bencana, tetapi juga menciptakan kemandirian ekonomi melalui model pembiayaan tanpa bunga.

Program kemanusiaan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat patut diapresiasi tersebut, adalah Baznas Microfinance Berbasis Masjid. Disini Baznas memberikan dana bantuan sebesar Rp150 juta kepada setiap masjid, yang dikelola oleh ta’mir untuk disalurkan ke minimal 30 pelaku usaha mikro. Jamaah wajib melaporkan perkembangan mingguan, menciptakan masjid yang tidak hanya makmur secara spiritual, tetapi juga secara ekonomi.

Program Z-Corner dan ZCD (Zakat Community Development). Maksudnya, di kawasan ini, BAZNAS membangun pusat UMKM, terutama kuliner. Pelaku usaha mendapat pembiayaan berupa qardhul hasan (pinjaman tanpa bunga). Mereka yang sukses didorong menyumbang kembali dalam bentuk infak untuk mendukung pengusaha baru lainnya. Ini
sekaligus menjadi upaya nyata BAZNAS dalam memutus mata rantai ketergantungan masyarakat kepada rentenir.

Baznas Microfinance Berbasis Pasar. Merupakan program yang menyasar bagi para pelaku usaha kecil di pasar-pasar tradisional. Di Jawa Tengah, BAZNAS berhasil membina lebih dari 21 ribu pelaku UMKM, masing-masing mendapatkan modal usaha hingga Rp5 juta. Pembinaan dilakukan oleh penyuluh KUA, yang bahkan diwajibkan membuat konten TikTok untuk memasarkan produk-produk binaan mereka.

“Kita tidak menuntut pengembalian bunga atau margin, cukup dikembalikan untuk digulirkan ke masyarakat lainnya. Kita membimbing, bukan menghukum. Kalau ada yang menyalahgunakan, kita evaluasi dan beri arahan. Tapi hasilnya, sekarang semua sudah berjalan baik,” tegas Prof. Noor. (Jay)

NEWSNasionalKomitmen BAZNAS RI Wujudkan Kesejahteraan Umat Dan Pengetasan Kemiskinan
- Advertisement -spot_img

TERKINI

- Advertisement -spot_img