
SUARAINDONESIA.ORG,. – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) nasional tetap terjaga meskipun dunia tengah menghadapi dinamika perdagangan dan ketegangan geopolitik global. Kesimpulan ini disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK yang digelar pada 28 Mei 2025.
Kesepakatan dagang permanen antara Amerika Serikat dan Inggris yang tercapai pada 8 Mei 2025, serta kesepakatan sementara AS–Tiongkok pada 12 Mei 2025 berdurasi 90 hari, dinilai berhasil meredakan tensi perdagangan global. Kondisi ini mendorong penguatan pasar keuangan internasional dan meningkatkan arus modal ke negara berkembang, termasuk Indonesia.
Meski ketegangan geopolitik masih terjadi di sejumlah kawasan, dampaknya dinilai masih terbatas dan belum mengganggu stabilitas pasar keuangan secara luas. Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi global pada kuartal pertama 2025 mengalami pelemahan, diikuti tren penurunan inflasi. Merespons kondisi ini, sejumlah bank sentral di berbagai negara mulai menurunkan suku bunga dan menyuntikkan likuiditas, sementara kebijakan fiskal global juga cenderung ekspansif meski ruangnya terbatas.
The Fed sendiri masih mempertahankan sinyal suku bunga tinggi lebih lama dengan kemungkinan penurunan FFR hanya dua kali sepanjang tahun, lebih rendah dari proyeksi sebelumnya. Ketidakpastian ini, ditambah rencana undang-undang fiskal baru di AS, turut menekan pasar obligasi dan nilai tukar dolar AS.
Di tengah turbulensi eksternal, ekonomi Indonesia tetap menunjukkan daya tahannya. Pertumbuhan ekonomi kuartal I-2025 mencapai 4,87 persen, ditopang konsumsi rumah tangga yang tumbuh 4,89 persen. Inflasi domestik pun terkendali di angka 1,95 persen. Sejumlah indikator lain seperti neraca perdagangan yang tetap surplus, penurunan defisit transaksi berjalan menjadi 0,05 persen PDB, serta cadangan devisa yang stabil menunjukkan kekuatan fundamental ekonomi nasional.
OJK juga menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam merangsang pertumbuhan ekonomi melalui paket insentif yang akan digulirkan pada Juni 2025. Dalam sinergi dengan kementerian, lembaga, dan pelaku industri jasa keuangan, OJK terus mendorong intermediasi optimal, pendalaman pasar keuangan, serta pengembangan sektor-sektor potensial, termasuk UMKM, demi memperkuat pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. (SI)