
SUARAINDONESIA.ORG – Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik bagi pelanggan PT PLN (Persero) tidak mengalami perubahan pada Triwulan IV 2025 (Oktober–Desember). Keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha hingga akhir tahun.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penetapan tarif listrik diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dalam aturan itu, penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro seperti kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).
“Seharusnya, dengan kondisi ekonomi makro, terjadi kenaikan tarif listrik. Namun, demi menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap tidak naik,” ujar Tri di Jakarta, Rabu (24/9).
Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi pelanggan subsidi tidak berubah. Subsidi tetap diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta UMKM.
“Komitmen pemerintah adalah menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif hingga akhir tahun, kami ingin memberikan kepastian dan stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” jelas Tri.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyambut keputusan tersebut dengan menegaskan kesiapan PLN menjaga keandalan pasokan listrik. Menurutnya, keterjangkauan tarif listrik sepanjang 2025 merupakan wujud nyata pemerintah melalui PLN dalam melindungi daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“PLN siap mendukung penuh dengan menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan. Kami juga terus melakukan efisiensi biaya operasional dan memperluas akses kelistrikan bagi masyarakat,” kata Darmawan.
Untuk informasi detail mengenai tarif tenaga listrik Triwulan IV 2025, masyarakat dapat mengakses laman resmi PLN di https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment.
Dengan keputusan ini, pemerintah dan PLN berharap masyarakat dapat tetap tenang dan dunia usaha memiliki kepastian dalam perencanaan hingga akhir tahun.