
SUARAINDONESIA.ORG – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan, seluruh produk makanan, minuman, obat, hingga kosmetik yang belum mengantongi sertifikat halal akan dikategorikan sebagai barang ilegal mulai Oktober 2026. Penegasan itu ia sampaikan dalam acara Gathering Media dan Pengusaha bertema “Menuju Wajib Halal Oktober 2026: Memperkuat Ekosistem Halal dengan Tertib Halal” di Mall Ciputra Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/10/2025).
“Tahun depan kan wajib halal. Kalau tidak halal, ya ilegal, sesederhana itu,” ujar pria yang akrab disapa Babe Haikal. Ia menekankan, kewajiban ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan seluruh produk konsumsi hingga barang gunaan memiliki sertifikat halal.
Aturan ini diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 160 dan 161. Di dalamnya disebutkan bahwa pelaku usaha mikro dan kecil wajib menyertifikasi halal produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihannya mulai 17 Oktober 2019 hingga batas akhir 17 Oktober 2026. Jenis produk lain seperti kosmetik, obat-obatan, produk kimiawi, biologi, dan rekayasa genetik juga wajib mengikuti ketentuan serupa.
Babe Haikal menegaskan, pemerintah tak akan main-main dalam penegakan aturan. Produk yang tidak memiliki sertifikat halal atau tidak mencantumkan keterangan “mengandung babi” bagi produk nonhalal akan dianggap ilegal. “Itu akan kita berikan surat peringatan, teguran, sampai pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Menariknya, Babe Haikal menuturkan bahwa konsep halal kini telah berkembang menjadi standar global. “Halal bukan lagi domainnya Islam. Halal adalah simbol kesehatan, kebersihan, dan kualitas produk,” ujarnya. Menurutnya, negara-negara di dunia kini berlomba-lomba membangun ekosistem halal karena dianggap menjamin mutu dan keamanan konsumsi.
“Setiap hari kami kedatangan tamu dari luar negeri yang ingin belajar dan bekerja sama soal halal. Dunia telah berubah. Amerika, Eropa, semuanya ingin halal karena halal adalah symbol of health, symbol of clean, dan symbol of quality,” ujarnya.
Dengan semakin dekatnya tenggat wajib halal pada 2026, Babe Haikal berharap pelaku usaha segera mempercepat proses sertifikasi agar dapat bersaing di pasar global yang kini menjadikan halal sebagai tolok ukur kualitas dan kepercayaan.