
SUARAINDONESIA.ORG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM, yang diharapkan menjadi angin segar bagi jutaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Aturan ini menandai langkah penting memperkuat ketahanan ekonomi nasional lewat sektor riil yang menyerap tenaga kerja terbesar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan aturan baru ini membuka ruang bagi bank dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) untuk lebih inovatif.
“Dengan POJK ini, pendekatan pembiayaan harus disesuaikan dengan karakter tiap segmen UMKM dari usaha mikro yang butuh cepat, hingga usaha kecil menengah yang butuh layanan kompleks,” ujarnya.
Langkah ini lahir di tengah pertumbuhan kredit UMKM yang masih tertinggal. Hingga Juli 2025, kredit perbankan tumbuh 7,03 persen secara tahunan menjadi Rp8.043,2 triliun, namun kredit UMKM hanya naik 1,82 persen, jauh di bawah pertumbuhan kredit korporasi yang mencapai 9,59 persen.
Melalui POJK UMKM, OJK mendorong bank dan LKNB menyalurkan pembiayaan lebih mudah, cepat, dan murah tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian. Sejumlah terobosan diatur, antara lain: penyederhanaan syarat dan penilaian kelayakan, skema pembiayaan sesuai karakter usaha termasuk menggunakan jaminan kekayaan intelektual, pemanfaatan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), penetapan biaya yang wajar, hingga kolaborasi antarlembaga dan digitalisasi layanan.
POJK ini juga mewajibkan bank dan LKNB menyusun rencana penyaluran pembiayaan UMKM dan melaporkannya secara berkala ke OJK. Berlaku mulai November 2025, aturan ini mencakup seluruh bank umum, BPR/BPRS, bank syariah, serta LKNB seperti perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, penyelenggara pendanaan berbasis teknologi, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan Permodalan Nasional Madani (PNM).
OJK menegaskan, kebijakan ini menjadi tonggak penting membangun ekosistem pembiayaan UMKM yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan, agar UMKM bisa naik kelas dan memberi kontribusi lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional.




