
SUARAINDONESIA.ORG – Kabar gembira bagi pelaku usaha kuliner tradisional seperti Warung Tegal (Warteg), Warung Sunda (Warsun), hingga Warung Padang. Mulai Juli 2025, mereka bisa mendapatkan sertifikat halal secara gratis melalui program strategis yang dijalankan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI.
“Kami sampaikan kabar gembira buat teman-teman pengusaha warteg, warung sunda, warung padang, karena sekarang bisa memperoleh sertifikat halal secara gratis,” kata Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam acara Coffee Morning bersama media di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Program ini dijalankan berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Usaha Mikro dan Kecil, yang berlaku sejak 8 Juli 2025. Lewat aturan baru ini, proses sertifikasi halal dipermudah melalui skema self declare dengan pendampingan dari BPJPH.
“Dengan peraturan baru ini, kami percepat dan permudah proses sertifikasi halal. Tujuannya agar warung makan tradisional punya standar, lebih kompetitif, dan bisa bersaing sehat dengan franchise luar negeri,” jelas Babe Haikal, sapaan akrabnya.
Menurutnya, sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen. Warung yang bersertifikat halal dipastikan lebih dipercaya masyarakat, apalagi di Indonesia dengan mayoritas penduduk Muslim. “Kami ingin anak-anak juga lebih menyukai menu Nusantara seperti soto, sate, atau rendang, bukan hanya makanan franchise asing,” tambahnya.
Syarat untuk bisa ikut program gratis ini antara lain memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) skala mikro-kecil, bahan produksi sudah dipastikan halal, proses produksi sederhana, omzet maksimal Rp15 miliar, serta hanya memiliki satu tempat produksi dan outlet. Produk yang diajukan juga harus sesuai ketentuan, misalnya tidak mengandung bahan non-halal atau berbahaya, serta diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Dengan terobosan ini, pemerintah berharap jutaan warung makan tradisional bisa naik kelas. “Ini bukan hanya tentang label halal, tapi juga strategi besar agar UMKM kita berdaya saing dan tetap jadi tuan rumah di negeri sendiri,” pungkas Babe Haikal.