
SUARAINDONESIA.ORG-Seorang nenek lansia bernama Mbah Sadikem warga kelurahan Ngalang Gunung Kidul harus berhadapan dengan proses hukum setelah dilaporkan ke polisi oleh keponakannya sendiri, Sugeng. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, di tengah konflik sengketa tanah warisan keluarga.
Kasus ini bermula dari upaya Mbah Sadikem mempertahankan hak atas tanah warisan peninggalan orang tuanya, Mbah Karijo. Berdasarkan keterangan keluarga, Mbah Sadikem merupakan ahli waris sah atas enam bidang tanah dengan luas total sekitar 9.099 meter persegi. Tanah tersebut selama ini selalu taat dibayarkan pajak dan dirawat oleh Mbah Sadikem, Ujarnya (30/12).
Namun, konflik muncul ketika salah satu bidang tanah warisan seluas 986 meter persegi diketahui telah dijual oleh Sugeng tanpa sepengetahuan maupun persetujuan Mbah Sadikem. Tanah tersebut disebut telah berpindah tangan dengan nilai transaksi mencapai Rp1 miliar dan kini telah berdiri sebuah bangunan klinik.
Merasa haknya dilanggar, Mbah Sadikem kemudian mempertanyakan dan mempersoalkan penjualan tanah tersebut. Upaya itu justru berujung pada laporan hukum, di mana Sugeng melaporkan sang nenek dengan tuduhan mencemarkan nama baik.
Pihak keluarga menilai langkah hukum tersebut tidak adil, mengingat Mbah Sadikem hanya berusaha memperjuangkan hak waris yang diduga telah dialihkan secara sepihak. Kondisi Mbah Sadikem yang sudah lanjut usia juga menimbulkan keprihatinan tersendiri di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian. Pihak keluarga berharap sengketa ini dapat diselesaikan secara adil dan mengedepankan musyawarah, agar hak-hak Mbah Sadikem sebagai ahli waris tetap terlindungi.




