
SUARAINDONESIA.ORG – Tanah ulayat bagi masyarakat Minangkabau bukan sekadar lahan, melainkan pusaka tinggi yang menyimpan nilai sejarah, identitas, dan sumber ekonomi kaum. Namun, di tengah arus modernisasi, keberadaan tanah komunal itu kerap menghadapi tantangan. Untuk memberikan kepastian hukum, pemerintah kini hadir lewat program sertipikasi tanah ulayat.
Langkah nyata terlihat saat Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kuranji, Kota Padang, Selasa (30/9/2025). Dua tokoh adat, Swastamam Loeis (76) dari suku Melayu di Padang dan Joni Akhiar (60) dari suku Kutianyie di Solok, resmi menerima sertipikat atas tanah ulayat kaum mereka.
Sebagai Mamak Kepala Waris, keduanya memikul tanggung jawab menjaga dan mengelola harta pusaka tinggi. Swastamam mengaku sertipikasi tanah kaum menjadi langkah penting agar warisan keluarga tetap aman.
“Kalau tidak disertipikasi, nanti kacau dengan keluarga. Mumpung saya masih hidup, saya ingin tanah ini aman untuk anak kemenakan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Joni Akhiar yang menekankan pentingnya sertipikat untuk generasi penerus. “Supaya anak dan keponakan di bawah tahu di mana tanah pusako kita berada. Sertipikat ini bukan untuk pribadi, tapi untuk keamanan bersama,” katanya.
Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, Hanif, menegaskan bahwa sertipikasi tanah ulayat tetap menjaga sifat komunalnya.
“Walaupun sertipikat tercatat atas nama Mamak Kepala Waris, semua keputusan hukum tetap harus dengan persetujuan anggota kaum. Inilah ciri khas tanah ulayat kaum sebagaimana diatur dalam Perda Sumbar Nomor 7 Tahun 2023,” jelasnya.
Dengan adanya sertipikasi ini, tanah ulayat tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga semakin memperkuat eksistensi masyarakat adat Minangkabau. Warisan leluhur pun dipastikan tetap menjadi milik bersama lintas generasi.