Sabtu, Agustus 30, 2025
spot_img

Ketua Komisi II DPR Soroti Kemandirian Fiskal Daerah dan Desain Pemilu 2029

Diskusi terbatas Ketua Komisi II dengan Dewan Pengurus Apkasi. Dok Ist

SUARAINDONESIA.ORG – Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H.M. Rifqinizamy Karsayuda, menekankan dua agenda besar bangsa yang saling berkait: kemandirian fiskal daerah dan desain demokrasi elektoral pasca putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu ia sampaikan dalam diskusi terbatas hybrid bersama Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Kantor Apkasi, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Rifqi, begitu ia akrab disapa, membuka paparannya dengan data mengejutkan: 90,3% daerah di Indonesia atau 493 dari 546 daerah masih sangat bergantung pada transfer pusat dengan kapasitas fiskal lemah. Hanya 26 daerah (4,76%) yang bisa mandiri, di mana Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih besar dari dana transfer.

“Kondisi ini menjadi tantangan serius dalam optimalisasi BUMD, BLUD, dan pengelolaan aset daerah. Ruang fiskal untuk investasi dan inovasi sangat terbatas,” tegas Rifqi.

Untuk menjawab tantangan itu, ia mengusung konsep “Kabupaten Merdeka Fiskal”. Bukan berarti memutus hubungan dengan pusat, melainkan memperkuat fondasi pendapatan agar transfer pusat hanya berfungsi sebagai stimulan. Strateginya mencakup diversifikasi PAD, reformasi total BUMD, optimalisasi aset daerah, dan penggunaan transfer yang lebih efektif. Saat ini, Komisi II tengah menyiapkan RUU Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan konsep tata kelola korporasi modern, pemisahan tugas sosial (public service obligation/PSO) dari bisnis komersial, serta seleksi direksi yang profesional dan bebas intervensi politik.

Di sisi lain, Rifqi menyoroti implikasi Putusan MK Nomor 135/PUU–XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional (Pilpres, Pileg DPR, DPD) dan Pemilu Lokal (Pilkada serta Pileg DPRD). Ia menyebut putusan ini sebagai “gempa konstitusional” yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih norma, krisis masa jabatan kepala daerah hingga 2031 tanpa dasar hukum jelas, serta kecenderungan MK melampaui kewenangannya dengan bertindak sebagai pembentuk norma baru.

“Ini problem kenegaraan yang serius. Posisi DPR sebagai pembentuk UU seolah dipotong,” ujarnya.

Sebagai solusi, Rifqi mengusulkan kodifikasi besar-besaran menuju Pemilu 2029. Setidaknya enam undang-undang—termasuk UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, hingga UU Pemerintahan Daerah—dikodifikasi dalam satu payung hukum tunggal, mungkin dengan metode omnibus law. “Tujuannya menciptakan kepastian hukum, menyederhanakan regulasi, menghemat anggaran, dan menyiapkan desain Pemilu 2029 yang terintegrasi,” jelasnya.

Ketua Umum Apkasi, Bursah Zarnubi, mengapresiasi langkah Rifqi membuka ruang diskusi strategis dengan para bupati. Ia menegaskan pentingnya komunikasi intensif agar daerah bisa tetap menopang program nasional. Bursah juga mengingatkan para bupati untuk memanfaatkan momentum Apkasi Otonomi Expo 2025 di ICE BSD, Tangerang, 28–30 Agustus mendatang. “Ini bukan hanya seremoni, tapi peluang menggerakkan ekonomi daerah dan membangun kerja sama antar kabupaten,” pungkasnya.

DAERAHKetua Komisi II DPR Soroti Kemandirian Fiskal Daerah dan Desain Pemilu 2029
- Advertisement -spot_img

TERKINI

- Advertisement -spot_img