Kebakaran KMP Batumandi, Syaiful Huda Soroti Sertifikasi Kelaikan Kapal

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda. Dok DPR RI

SUARAINDONESIA.ORG – Kebakaran Kapal Motor Penumpang (KMP) Batumandi di sekitar Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, memicu sorotan terhadap sistem sertifikasi dan pengawasan kelaikan kapal di Indonesia. Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda meminta pemerintah mengevaluasi mekanisme klasifikasi kapal untuk memperkuat keselamatan pelayaran nasional.

Huda menilai, evaluasi perlu menyentuh sistem pemeriksaan teknis dan sertifikasi kapal sebelum diizinkan beroperasi. Menurutnya, aspek struktur kapal, permesinan, kelistrikan, hingga perlengkapan keselamatan harus diawasi secara ketat dan transparan.

“Biro Klasifikasi Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang mengeluarkan sertifikasi kelaikan kapal di Tanah Air. Ini salah satu masalah struktural yang harus diselesaikan,” ujar Huda di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, rangkaian kecelakaan kapal harus menjadi momentum pembenahan sistem keselamatan pelayaran. Evaluasi, kata dia, tidak cukup hanya mencari penyebab langsung kecelakaan, tetapi juga perlu memastikan sistem pengawasan mampu menjamin kapal memenuhi standar keselamatan.

Ia mencontohkan kapal berusia 39 tahun, Virgo Transport 8, yang disebut masih mengantongi sertifikat dan diizinkan berlayar jauh. Menurut Huda, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana negara menilai kelaikan kapal, terutama yang telah berusia tua.

Huda juga menyinggung kebakaran KMP Batumandi pada Selasa (20/10), saat kapal dalam proses menuju sandar di Pelabuhan Merak. Meski seluruh penumpang dan awak kapal berhasil dievakuasi dengan selamat, penyebab kebakaran masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk memperkuat pengawasan, Huda meminta Kementerian Perhubungan mengkaji kembali regulasi kewajiban klasifikasi kapal berbendera Indonesia, termasuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2014.

Ia mengusulkan pemerintah mempertimbangkan keterlibatan badan klasifikasi lain yang memenuhi standar internasional, termasuk anggota International Association of Classification Societies (IACS), dengan persyaratan teknis dan pengawasan yang ketat.

Huda mencontohkan Jepang, yang memiliki Nippon Kaiji Kyokai (ClassNK), serta membuka ruang bagi pemilik kapal untuk menggunakan jasa badan klasifikasi internasional seperti Lloyd’s Register, DNV, dan ABS.

Menurutnya, sistem klasifikasi yang lebih terbuka perlu dikaji untuk memperkuat kualitas pemeriksaan dan penjaminan keselamatan kapal, tanpa mengurangi ketegasan pengawasan pemerintah.

“Kami memahami bahwa sertifikasi kelaikan kapal hanya salah satu masalah dari banyak pemicu kecelakaan kapal di Indonesia. Namun, ini merupakan hulu masalah yang memang harus diperbaiki,” pungkasnya.

Ia berharap pembenahan sistem sertifikasi berjalan seiring dengan perbaikan aspek keselamatan lainnya agar risiko kecelakaan kapal dapat ditekan dan kepercayaan masyarakat terhadap transportasi laut meningkat.

NEWSPolitikKebakaran KMP Batumandi, Syaiful Huda Soroti Sertifikasi Kelaikan Kapal
- Advertisement -spot_img

TERKINI

- Advertisement -spot_img