
SUARAINDONESIA.ORG – Penemuan cadangan minyak dan gas bumi (migas) baru menjadi langkah strategis untuk menjaga pasokan energi nasional di tengah meningkatnya kebutuhan energi. Percepatan eksplorasi membutuhkan investasi berkualitas, kepastian regulasi, dukungan teknologi, serta kolaborasi lintas sektor.
Hal tersebut dibahas dalam Sokoguru Policy Forum bertema “Darurat Eksplorasi, Mutlaknya Kolaborasi Mendukung Ketahanan Energi Nasional” di Jakarta, Rabu (14/10).
Berangkat dari sukses penyelenggaraan Sokoguru Policy Forum, diskusi kebijakan publik kini melangkah ke tahap selanjutnya melalui Sokoguru Policy Series. Kegiatan ini menjadi wadah kolaborasi yang menghadirkan para regulator, praktisi, akademisi, dan pengamat energi nasional.
Berfokus pada eksplorasi migas, Sokoguru Policy Series kali ini diharapkan menjadi ruang lahirnya ide-ide besar, kebijakan progresif, dan terobosan kolaboratif yang berdampak positif terhadap kesinambungan cadangan dan produksi, menurunkan kerentanan pasokan energi, mengurangi defisit perdagangan migas, dan beban fiskal pemerintah
Komisaris Independen PT Pertamina (Persero) Raden Adjeng Sondaryani menyampaikan, untuk meningkatkan volume cadangan migas diperlukan suatu terobosan seperti eksplorasi di area frontier ataupun deep water maupun penemuan potensi-potensi cadangan migas raksasa (giant fields) yang baru.
“Diharapkan dengan temuan ini dapat mendukung swasembada energi dan meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi di dalam negeri yang sejalan dengan program Asta Cita Bapak Presiden RI,” ujar Adjeng.
Sementara itu, Direktur Transformasi dan Kebelanjutan Bisnis PT Pertamina (Persero), Agung Wicaksono menyampaikan aspirasi atas penguatan tata kelola dan investasi untuk menjawab tantangan kondisi hulu migas Indonesia dimana produksi sumur menurun serta namun realisasi pengeboran sumur ekplorasi masih dibawah target.
“Perlu kolaborasi untuk akselerasi kegiatan eksplorasi antara regulator, auditor negara, praktisi hukum, pelaku usaha, dan akademisi,” tegas Agung.
Forum ini juga menghadirkan diskusi panel yang diisi oleh sejumlah pakar dan pemangku kepentingan sektor energi nasional, antara lain Koordinator Anggota Pemangku Kepentingan Dewan Energi Nasional Satya Widya Yudha, Deputi Eksplorasi Pengembangan dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas Rikki Rahmat Firdaus, VP Supply Chain Management and Procurement Searah Muara Bakau Teddy Wahyu Rahmanto, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro, serta Kepala SKK Migas periode 2014 – 2018 Amien Sunaryadi.
Dalam diskusi tersebut, para panelis membahas mulai dari kondisi minyak dan gas saat ini, tantangan eksplorasi, serta upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk akselerasi kegiatan eksplorasi minyak dan gas di Indonesia.
Satya Widya Yudha menegaskan bahwa posisi ASEAN sebagai pengekspor bahan bakar fosil semakin lemah, sementara kebutuhan terhadap impor minyak terus meningkat. “KEN memberikan arah kebijakan guna terciptanya kemandirian dan ketahanan energi nasional, serta pemenuhan komitmen dekarbonisasi,” ujar Satya.
Satya melanjutkan bahwa kondisi ini mengindikasikan perlunya peningkatan eksplorasi, penemuan cadangan baru, dan optimalisasi produksi minyak bumi. “Selain itu, diperlukan urgensi percepatan eksplorasi, pengembangan lapangan gas baru, dan penguatan infrastruktur untuk menjaga ketahanan pasokan gas nasional,” tegas Satya.
Di sisi lain, Rikki Rahmat Firdaus menyoroti masih banyaknya potensi area cekungan minyak dan gas yang belum dieksplorasi di Indonesia. Terdapat 65 dari 128 cekungan belum tereksplorasi.
“Dengan itu, SKK Migas meluncurkan kampanye basin to barrel untuk mengakselerasi kegiatan eksplorasi pada cekungan-cekungan dengan memberikan berbagai kemudahan,” ucap Rikki.
Sementara itu, Teddy Wahyu Rahmanto selaku perwakilan dari pelaku usaha migas memberikan sudut pandang mengenai tantangan kegiatan eksplorasi di Indonesia. “Karena tanpa eksplorasi yang kuat, tidak akan ada produksi yang sustainable,” tutur Teddy.
Amien Sunaryadi menguatkan pandangan para panelis sebelumnya bahwa kegiatan eksplorasi merupakan perintah dari Undang Undang Dasar Tahun 1945 pasal 33 ayat 3 karena merupakan bagian untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun Amien menyadari bahwa kegiatan eksplorasi adalah kegiatan yang memiliki risiko tinggi sehingga perlu adanya perlindungan keputusan bisnis agar risiko tersebut dapat dikelola tanpa menghambat pengambilan keputusan.
“Masih adanya ketakutan pengambilan keputusan hulu migas merupakan salah satu faktor utama tidak dilakukannya ekplorasi yang agresif. Strategi pemberantasan korupsi harus dikaji ulang,” ujar Amien.
Senada, Komaidi Notonegoro menyampaikan, eksplorasi migas di Indonesia masih menghadapi hambatan fundamental berupa kompleksitas perizinan, ketidakpastian regulasi dan fiskal, serta tingginya risiko teknis dan keekonomian.
“Diperlukan pembaharuan hukum dengan mempercepat penyelesaian Undang Undang Migas, pemberiaan fleksibilitas fiskal, penyederhanaan perizinan dan perlindungan hukum atas keputusan Business Judgment Rule dengan itikad baik,” tutup Komaidi.
Kegiatan sokoguru policy series diharapkan secara kontiniu menjadi ajang kolaborasi dan diskusi para praktisi dan komunikasi energi nasional untuk bersama mendorong ketahanan energi nasional.




