
SUARAINDONESIA.ORG – Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara mendorong pembaruan Undang-Undang Ketransmigrasian agar program transmigrasi ke depan tidak sekadar berkaitan dengan penempatan penduduk, tetapi mampu menciptakan pekerjaan, meningkatkan pendapatan, dan mendorong kesejahteraan masyarakat.
Dorongan tersebut disampaikan Iftitah dalam rapat kerja bersama Komite I DPD RI, Senin (5/10). Menurutnya, berbagai persoalan di daerah seperti pertanahan, tata ruang, hubungan pusat-daerah, keterlibatan masyarakat lokal hingga kebutuhan menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi menjadi alasan penting perlunya pembaruan UU Nomor 15 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 29 Tahun 2009.
“Transmigrasi tidak bisa lagi hanya dimaknai sebagai memindahkan penduduk. Yang harus kita bangun adalah pekerjaan, produktivitas, pendapatan, dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru,” ujar Iftitah.
Iftitah menegaskan, regulasi yang berlaku tidak gagal. UU tersebut telah membawa perubahan dari pendekatan pemindahan penduduk menuju pembangunan kawasan dan pusat pertumbuhan. Namun, perubahan struktur ekonomi, industrialisasi, hilirisasi, investasi serta persoalan pertanahan membuat kerangka hukum perlu disesuaikan.
Pembaruan UU juga tidak akan mengabaikan hak transmigran terdahulu. Pemerintah tetap menempatkan kepastian hak atas tanah dan legalisasi aset sebagai agenda penting.
Di sisi lain, pola transmigrasi ke depan akan lebih fleksibel. Kawasan berbasis industri, misalnya, dapat dikembangkan dengan memastikan pekerjaan, hunian layak, peningkatan kompetensi dan perlindungan tenaga kerja.
“Industri bukan tujuan transmigrasi. Industri adalah salah satu mesin ekonomi. Tujuan akhirnya tetap sama: pekerjaan, pendapatan, produktivitas, dan kesejahteraan masyarakat kawasan,” tegasnya.
Pemerintah juga mendorong pendekatan Economic Engine First, yakni memastikan mesin ekonomi tumbuh terlebih dahulu sebelum masyarakat ditempatkan. Potensi usaha, pasar atau off-taker, investasi, kebutuhan tenaga kerja, hunian dan infrastruktur menjadi bagian yang harus disiapkan.
“Kita ingin memastikan mesin ekonominya tumbuh terlebih dahulu, agar masyarakat yang datang memiliki pekerjaan, usaha, dan masa depan,” kata Iftitah.
Ke depan, keberhasilan transmigrasi tidak hanya diukur dari jumlah kepala keluarga yang ditempatkan, rumah yang dibangun atau sertifikat yang diterbitkan. Ukuran utamanya mencakup lapangan kerja, peningkatan pendapatan, pertumbuhan UMKM dan koperasi, investasi serta kemampuan kawasan menjadi pusat pertumbuhan baru.
Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam mengapresiasi perubahan pendekatan tersebut. Ia menilai konsep transmigrasi kini tidak lagi sekadar pemindahan penduduk, tetapi diarahkan pada pembangunan kawasan dan peningkatan kesejahteraan.
Kementerian Transmigrasi berharap pembaruan UU tersebut dapat memperoleh ruang dalam Prolegnas Prioritas 2027. Pemerintah menegaskan proses pembahasan akan melibatkan daerah dan seluruh pemangku kepentingan.




