LPS Pertahankan Bunga Penjaminan, Simpanan Rupiah Tetap 3,75 Persen

Foto : Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu. Dok Ist

SUARAINDONESIA.ORG – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.

Dalam keputusan Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 28 September 2026, LPS menetapkan TBP simpanan rupiah di bank umum sebesar 3,75 persen, simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,25 persen, serta simpanan valuta asing (valas) di bank umum sebesar 2 persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, keputusan tersebut mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan di perbankan yang masih terbatas. Selain itu, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan dinilai tetap positif.

“Atas dasar itu, LPS memandang bahwa TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan,” kata Anggito dalam keterangan resmi, Rabu (30/9/2026).

Anggito menjelaskan, kinerja intermediasi perbankan masih menunjukkan perkembangan positif. Pada Agustus 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 10,94 persen secara tahunan (yoy). Sementara penyaluran kredit tumbuh lebih tinggi, yakni 13,66 persen yoy.

Menurutnya, perkembangan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan baik dalam mendukung perekonomian nasional.

“Perkembangan kinerja intermediasi yang positif tersebut turut didukung oleh kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan yang tetap terjaga sehingga mendukung ketahanan perbankan,” ujarnya.

LPS juga menilai tingkat cakupan penjaminan simpanan masih tinggi. Hingga Agustus 2026, terdapat 706,75 juta rekening nasabah bank umum dengan saldo hingga Rp2 miliar yang seluruh simpanannya masuk dalam nilai penjaminan LPS. Jumlah tersebut mencapai 99,94 persen dari total rekening.

Sementara pada BPR dan BPR Syariah, terdapat 15,59 juta rekening dengan saldo hingga Rp2 miliar atau mencakup 99,97 persen dari total rekening.

LPS memastikan evaluasi terhadap TBP akan dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi global dan domestik, kebijakan moneter dan fiskal, serta dinamika likuiditas dan suku bunga perbankan.

LPS juga mengingatkan masyarakat bahwa penjaminan simpanan berlaku hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan tetap memenuhi kriteria 3T.

Kriteria tersebut meliputi simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi TBP, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan atau membahayakan kelangsungan usaha bank.

Karena itu, LPS meminta masyarakat memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan perbankan.

“LPS juga meminta perbankan untuk secara aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai TBP melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital, sebagai bagian dari transparansi dan perlindungan nasabah,” pungkas Anggito.

EKONOMIKeuanganLPS Pertahankan Bunga Penjaminan, Simpanan Rupiah Tetap 3,75 Persen
- Advertisement -spot_img

TERKINI

- Advertisement -spot_img