RUU Desain Industri Fokus Lindungi Karya dan Desainer UMKM

Foto : Wakil Ketua Pansus RUU Desain Industri Franciscus Maria Agustinus Sibarani. Dok DPR RI

SUARAINDONESIA.ORG – Perlindungan terhadap karya desain pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi perhatian utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri. Panitia Khusus (Pansus) RUU Desain Industri DPR RI menerima berbagai masukan terkait masih rendahnya kesadaran pendaftaran desain hingga maraknya kasus peniruan karya yang merugikan pelaku usaha.

Wakil Ketua Pansus RUU Desain Industri, Franciscus Maria Agustinus Sibarani, mengatakan banyak UMKM belum memahami pentingnya mendaftarkan desain produknya sebelum dipasarkan. Padahal, pendaftaran merupakan langkah awal untuk memperoleh perlindungan hukum atas karya yang telah diciptakan.

“Pemahaman bahwa karya desain harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum dipasarkan menjadi bagian penting dari perlindungan terhadap hasil ciptaan mereka,” kata Franciscus usai memimpin kunjungan kerja Pansus ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (25/9/2026).

Menurutnya, desain produk tidak hanya mencerminkan kreativitas pelaku usaha, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang dapat meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usaha. Karena itu, perlindungan hukum menjadi kebutuhan penting bagi UMKM.

Selain persoalan pemahaman, Pansus juga menemukan kendala teknis dalam proses pendaftaran kekayaan intelektual. Banyak pelaku UMKM masih membutuhkan pendampingan terkait dokumen, persyaratan, hingga tahapan administrasi yang harus dilalui.

Meski layanan pendaftaran telah tersedia secara daring, keterbatasan akses dan kemampuan teknis membuat sebagian UMKM belum dapat memanfaatkannya secara optimal. Karena itu, keberadaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum di daerah dinilai penting sebagai pusat konsultasi dan pendampingan.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah pelaku usaha juga mengeluhkan kasus desain yang ditiru atau bahkan didaftarkan pihak lain. Kondisi ini dinilai menjadi ancaman serius bagi pelaku usaha yang telah menginvestasikan ide, waktu, dan biaya untuk menghasilkan sebuah produk.

Franciscus menegaskan, regulasi yang sedang disusun harus mampu melindungi bukan hanya desain yang dihasilkan, tetapi juga para desainer sebagai pencipta karya.

Pansus juga menyoroti fenomena Amati, Tiru, Modifikasi (ATM) yang kerap terjadi di dunia usaha. Menurutnya, aturan yang disusun perlu memastikan desainer pertama tetap memperoleh perlindungan meski desainnya kemudian dikembangkan menjadi produk turunan oleh pihak lain.

Melalui RUU Desain Industri, DPR berharap pelaku UMKM dan para desainer memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat sehingga dapat terus berinovasi tanpa khawatir kehilangan hak atas karya yang mereka ciptakan.

NEWSPolitikRUU Desain Industri Fokus Lindungi Karya dan Desainer UMKM
- Advertisement -spot_img

TERKINI

- Advertisement -spot_img