
SUARAINDONESIA.ORG – Jakarta — Temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait fasilitas berstandar apartemen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat perlu segera ditindaklanjuti secara transparan dan menyeluruh. Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota Komisi XIII DPR RI Saadiah Uluputty melalui keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Ia menegaskan, seluruh warga binaan harus memperoleh perlakuan yang setara tanpa membedakan kemampuan ekonomi maupun kedekatan.
“Jangan sampai ada perlakuan khusus berdasarkan kemampuan ekonomi, kedekatan, ataupun faktor lainnya. Jika benar terdapat warga binaan yang memperoleh fasilitas khusus dengan cara membayar, tentu hal tersebut harus diperiksa secara serius,” ujar Saadiah.
Berdasarkan informasi yang diterima, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas di kawasan Lapas Cibinong yang disebut berstandar apartemen, lengkap dengan berbagai perlengkapan rumah tangga. Selain itu, ditemukan fasilitas olahraga berupa gym serta rencana pembangunan lapangan mini golf.
Ombudsman juga menyebut adanya dugaan warga binaan yang memiliki kemampuan finansial lebih menggunakan fasilitas tersebut, meski identitas pengguna dan mekanisme pembayarannya masih perlu didalami. Politisi dari Fraksi PKS itu meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan verifikasi serta pemeriksaan secara menyeluruh terhadap temuan tersebut.
Dirinya menekankan penanganan harus didasarkan pada fakta sehingga dapat diketahui peruntukan fasilitas, pihak yang menggunakan, sumber pembiayaan, serta ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan pemasyarakatan. Selain fasilitas khusus, Saadiah menyoroti hambatan yang dialami Ombudsman ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cibinong.
Diketahui, Ombudsman telah menggelar sidak pada bulan September. Di mana, agenda ini merupakan kali kedua pada tahun 2026. Selama sidak, Ombudsman kerap menghadapi hambatan untuk melakukan pemeriksaan.
Oleh karena itu, Saadiah menegaskan, Komisi XIII DPR RI akan meminta penjelasan dari kementerian terkait mengenai munculnya fasilitas tersebut, pihak yang menggunakannya, sumber pembiayaannya, serta kemungkinan adanya pelanggaran terhadap standar dan ketentuan pemasyarakatan.
Baginya, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan membongkar bangunan atau memberikan sanksi kepada individu tertentu. Pembenahan sistem pengawasan, kata Saadiah, juga harus menjadi bagian dari penyelesaian agar praktik perlakuan khusus tidak kembali terjadi di lapas maupun rumah tahanan negara (rutan) lainnya.
“Kita ingin lembaga pemasyarakatan benar-benar menjadi tempat pembinaan dan reintegrasi sosial, bukan tempat munculnya privilese berdasarkan kemampuan membayar,” tegasnya.
Karena itu, Saadiah mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan segera melakukan investigasi internal secara terbuka serta menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman. Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran, ia meminta pertanggungjawaban diberikan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Prinsipnya sederhana, di dalam lembaga pemasyarakatan tidak boleh ada hukum yang berbeda antara warga binaan yang memiliki uang dan yang tidak memiliki uang. Semua harus mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan aturan,” pungkas legislator dari daerah pemilihan Maluku tersebut.




