RUU Reforma Agraria Resmi Disahkan Jadi UU, Pemerintah Upayakan Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat

Dok ATR/BPN

SUARAINDONESIA.ORG – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria resmi disetujui pemerintah dan DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, UU tersebut diharapkan memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional.

“RUU ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional, mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria, serta mendorong terwujudnya pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujar Nusron membacakan pendapat akhir Presiden RI terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Menurut pemerintah, pengaturan Reforma Agraria menjadi bagian penting dalam menjalankan mandat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

RUU ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan amanat TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 serta memperkuat fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

Pemerintah berharap hadirnya landasan hukum yang lebih kuat dapat memberikan manfaat bagi petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok rentan dan berpenghasilan rendah.

“Pemerintah berharap, dengan landasan hukum yang semakin kuat, petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah dapat semakin merasakan kehadiran negara melalui penyelenggaraan Reforma Agraria yang berkeadilan,” kata Nusron.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad turut menyampaikan apresiasi kepada kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pembahasan RUU tersebut, termasuk Kementerian ATR/BPN.

Pengesahan ini dilakukan setelah melalui rangkaian pembahasan, mulai dari rapat kerja bersama kementerian/lembaga terkait, pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan Panitia Kerja (Panja), hingga Tim Perumus dan Sinkronisasi.

Laporan pembahasan RUU disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri. Sidang turut dihadiri pimpinan dan anggota DPR RI, menteri/kepala lembaga terkait, serta perwakilan organisasi masyarakat sipil.

NEWSNasionalRUU Reforma Agraria Resmi Disahkan Jadi UU, Pemerintah Upayakan Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat
- Advertisement -spot_img

TERKINI

- Advertisement -spot_img