
SUARAINDONESIA.ORG – Komisi II DPR RI menyepakati 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota di Kalimantan untuk dibawa ke tahap pengambilan keputusan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
Rifqinizamy mengatakan, seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan terkait 15 RUU tersebut. Komisi II juga telah menerima pandangan dari DPD melalui Komite I sebelum menyepakati pembahasan dilanjutkan ke Rapat Paripurna.
“Kami telah menerima seluruh pandangan dan kami setuju, termasuk pandangan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Komite I,” kata Rifqinizamy.
Ia menyebut kesepakatan tersebut menjadi tahapan penting menuju pengesahan 15 RUU yang mengatur dasar hukum sejumlah kabupaten/kota di Kalimantan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menjelaskan, 15 RUU tersebut mencakup tujuh kabupaten/kota di Kalimantan Barat, lima kabupaten di Kalimantan Tengah, dan tiga kabupaten di Kalimantan Selatan.
Daerah tersebut yakni Kapuas Hulu, Sintang, Kota Pontianak, Mempawah, Sambas, Sanggau, dan Ketapang; Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat; serta Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah.
Menurut Dede, substansi utama RUU tersebut adalah menata kembali sekaligus memperkuat dasar hukum keberadaan daerah yang selama ini telah menjalankan pemerintahan.
“Langkah ini merupakan ikhtiar untuk memastikan bahwa seluruh daerah otonom memiliki pijakan hukum yang kuat, relevan, dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujarnya.
Rifqinizamy berharap persetujuan tersebut dapat menjadi momentum penting bagi Kalimantan. Ia menyebutnya sebagai “kado istimewa” bagi daerah-daerah di Kalimantan setelah proses pembahasan bersama pemerintah.




