
SUARAINDONESIA.ORG – Komisi II DPR RI menilai penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal nasional atau Single Identity Number (SIN) masih menghadapi berbagai tantangan. Meski sistem administrasi kependudukan telah mengalami digitalisasi, implementasinya dinilai belum sepenuhnya terintegrasi dalam seluruh layanan publik.
Hal itu mengemuka dalam Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) ke Kantor Gubernur Jawa Timur, Rabu (9/9/2026).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan NIK seharusnya dapat berfungsi sebagai satu-satunya identitas yang melekat pada setiap warga negara dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia tanpa harus melalui proses administrasi berulang ketika berpindah domisili.
“Kita ingin NIK benar-benar menjadi satu sumber data tunggal. Jangan sampai orang pindah dari Papua ke Aceh atau ke Ambon harus lapor ulang dan mengurus dokumen baru. Dengan Single Identity Number, identitas tetap sama dan hak pelayanan publiknya ikut tercatat,” ujar Agun.
Menurutnya, konsep SIN harus mampu menjamin kesinambungan data kependudukan sehingga masyarakat tetap memperoleh hak pelayanan publik secara mudah, cepat, dan terintegrasi di mana pun berada.
Pandangan serupa disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. Ia menilai transformasi digital di bidang administrasi kependudukan masih berjalan setengah hati. Pasalnya, meskipun KTP elektronik telah diterapkan secara nasional, masyarakat masih kerap diminta menyerahkan fotokopi dokumen dalam berbagai urusan pelayanan.
“Meskipun KTP sudah bersifat elektronik, dalam praktiknya masyarakat masih sering diminta menyerahkan fotokopi dokumen,” kata Khozin.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Mesakh Mirin mendukung arah revisi UU Adminduk yang mendorong penerapan single data melalui Single Identity Number. Namun, ia mengingatkan bahwa kesiapan infrastruktur digital di setiap daerah belum merata.
Menurut Mesakh, kondisi di sejumlah wilayah, khususnya kawasan timur Indonesia seperti Papua, masih menghadapi tantangan akses teknologi dan kapasitas sumber daya yang berbeda dengan daerah yang lebih maju.
“Undang-undang ini sangat bagus untuk single data. Tapi kita juga harus melihat daerah lain seperti di Papua. Apakah masyarakat di sana sudah memiliki akses teknologi yang memadai?” ujarnya.
Ia menilai keberhasilan implementasi SIN tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kesiapan infrastruktur, jaringan teknologi, serta kualitas sumber daya manusia di daerah.
Selain itu, Mesakh menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi di tengah semakin luasnya digitalisasi layanan publik. Risiko kebocoran data dan keamanan sistem harus menjadi perhatian serius agar integrasi data kependudukan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Revisi UU Adminduk sendiri dinilai memiliki dampak strategis karena tidak hanya berkaitan dengan administrasi kependudukan, tetapi juga menyentuh berbagai sektor pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, perbankan, hingga penyaluran bantuan sosial. Karena itu, DPR menilai pembahasan regulasi tersebut harus mampu menghadirkan sistem data kependudukan yang terintegrasi, aman, dan dapat diakses secara merata oleh seluruh masyarakat Indonesia.




