
SUARAINDONESIA.ORG – Setelah melalui proses hukum panjang, sertipikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, warga Bantul, akhirnya kembali ke tangannya. Kepastian ini sekaligus mengakhiri kekhawatiran keluarga setelah sempat menjadi korban kasus mafia tanah sejak April 2025.
Penyerahan sertipikat dilakukan langsung di kediaman Mbah Tupon, disaksikan perwakilan Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Negeri Bantul, serta jajaran pemerintah daerah dan FORKOPIMDA.
Kuasa hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari, mengapresiasi dukungan berbagai pihak dalam proses ini. “Tanpa bantuan semua pihak, rasanya mustahil sertipikat ini bisa kembali,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Suasana haru tak terbendung saat sertipikat kembali diterima. Mbah Tupon bersama istrinya langsung sujud syukur sambil menangis, menandai berakhirnya perjuangan panjang mempertahankan hak atas tanah.
Kasus ini bermula saat upaya penguasaan tanah oleh mafia terungkap. Pemerintah melalui Kantor Wilayah BPN DIY segera mengambil langkah, mulai dari pengajuan penundaan lelang ke KPKNL hingga pemblokiran internal untuk memproses sengketa.
Kepala Kantor Pertanahan Bantul, Tri Harnanto, menyebut keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi pertanahan.
“Ini bukti pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel untuk masyarakat,” ujarnya.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menegaskan kasus ini menjadi pelajaran penting agar masyarakat lebih waspada terhadap tawaran mencurigakan terkait tanah.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi serupa.
Kasus Mbah Tupon menjadi pengingat pentingnya menjaga legalitas dan dokumen pertanahan demi menghindari sengketa di masa depan.




