
SUARAINDONESIA.ORG – Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN mencatat capaian signifikan dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hingga 2026, sebanyak 90,8 persen temuan berhasil diselesaikan, yang berbuah apresiasi berupa penghargaan dari BPK.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan capaian ini merupakan hasil dorongan kuat dari pimpinan serta kerja kolektif seluruh unit kerja.
“Terima kasih kepada Menteri ATR/BPN yang terus mendorong percepatan tindak lanjut rekomendasi sejak 2013 hingga saat ini,” ujarnya usai penganugerahan di Kantor BPK, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Dalu menjelaskan, tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan menjadi bagian penting dari perbaikan berkelanjutan. Upaya ini mencakup penyempurnaan regulasi, penguatan pengelolaan aset, hingga pembenahan administrasi pertanahan.
Dalam pelaksanaannya, ATR/BPN juga memperkuat koordinasi lintas unit serta bersinergi dengan kementerian dan lembaga lain guna mempercepat penyelesaian temuan.
Sejak 2013, tercatat sekitar 1.300 rekomendasi hasil pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.180 rekomendasi telah ditindaklanjuti. Capaian ini dinilai berkontribusi dalam memperkuat akuntabilitas sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik di sektor pertanahan.
Meski demikian, ATR/BPN menargetkan penyelesaian dapat mencapai 100 persen, sejalan dengan capaian sejumlah kementerian lainnya.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Anggota III BPK RI, Akhsanul Khaq, dan turut dihadiri sejumlah pejabat kementerian/lembaga, termasuk Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi serta Kepala Biro Keuangan Kartika Sari.
Capaian ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel.




